Pasbana - Pemerintah akhirnya membuka sebagian tabir kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026. Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 ini memberi gambaran lebih jelas mengenai peran negara dalam mengelola ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Namun bagi pelaku pasar, kejelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus tanda tanya.
Salah satu poin paling menonjol adalah kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk menentukan harga jual ekspor sekaligus menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai ketentuan hukum.
Bagi pemerintah, langkah ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. Namun dari perspektif pelaku usaha, ruang penentuan margin oleh entitas tunggal berpotensi memengaruhi profitabilitas eksportir.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki komitmen investasi, divestasi, maupun kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini memberi sinyal bahwa perusahaan yang aktif menjalankan agenda hilirisasi berpotensi memperoleh perlakuan khusus.
Meski demikian, keputusan akhir tetap harus melalui rapat koordinasi lintas kementerian, sehingga kepastian belum sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha.
Tahap awal kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama: batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Detail spesifikasi masing-masing komoditas masih menunggu aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Tahap awal kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama: batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Detail spesifikasi masing-masing komoditas masih menunggu aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Menariknya, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026, namun tenggat tersebut tidak bersifat mutlak. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, dan hasilnya dapat mengubah jadwal implementasi berikutnya. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menguji efektivitas desain kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.
Dalam laporan Bloomberg yang mengutip pernyataan resmi Danantara, eksportir tetap diperbolehkan menjalankan kontrak jangka panjang yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026, selama tidak ditemukan praktik under-invoicing. Selama masa transisi, Danantara juga akan memprioritaskan digitalisasi pelaporan dan pengawasan melalui pembangunan platform analitik data ekspor.
Bagi investor, pesan utamanya sederhana: kejelasan mulai terbentuk, tetapi risiko implementasi masih tinggi. Selama aturan teknis belum terbit dan mekanisme operasional belum sepenuhnya teruji, kebijakan ini masih berpotensi menjadi faktor penekan sentimen bagi saham-saham sektor komoditas. Di pasar, ketidakpastian sering kali lebih mahal daripada kebijakan itu sendiri. (*)




