Pasbana - Ketika rupiah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS dan pasar saham mengalami tekanan hebat, DPR justru mengambil langkah besar yang berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Pada Kamis (4/6), DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi baru ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan memperluas peran Bank Indonesia (BI), memperkuat kewenangan pengawasan DPR terhadap regulator keuangan, sekaligus membuka ruang reformasi di pasar modal dan sektor keuangan nasional.
Perubahan yang paling menyita perhatian adalah mandat baru bagi Bank Indonesia. Jika sebelumnya fokus utama BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, kini bank sentral juga diwajibkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Secara teori, langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih terintegrasi antara kebijakan moneter dan pembangunan ekonomi. Bagi pemerintah, koordinasi yang lebih erat antarotoritas diyakini dapat mempercepat pertumbuhan sektor riil di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Namun di dunia pasar keuangan, perubahan mandat bank sentral selalu menjadi perhatian serius. Kredibilitas dan independensi merupakan aset utama sebuah bank sentral. Karena itu, pemberian kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS langsung memicu diskusi di kalangan investor.
Kekhawatiran tersebut muncul pada saat yang tidak ideal. Rupiah telah melemah sekitar 7,8 persen sejak awal tahun dan mencatat rekor terendah sepanjang sejarah. Di saat yang sama, IHSG terkoreksi 32,5 persen menjadi 5.840, sementara dana asing yang keluar dari pasar domestik mencapai Rp57,1 triliun.
Tekanan juga terlihat di pasar obligasi. Yield Surat Berharga Negara tenor 10 tahun telah naik lebih dari 60 basis poin sejak awal tahun menjadi 6,75 persen, sedangkan tenor 5 tahun melonjak sekitar 135 basis poin ke level 6,82 persen. Kenaikan yield umumnya mencerminkan meningkatnya persepsi risiko yang diminta investor.
Bloomberg bahkan memperingatkan bahwa pelemahan rupiah di atas level Rp18.000 per dolar AS dapat mempercepat arus keluar modal asing dari pasar saham maupun obligasi. Bagi investor global, level tersebut kini menjadi barometer kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia.
Di luar isu bank sentral, revisi UU P2SK juga membawa sejumlah perubahan strategis.
OJK memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengawasi aset kripto, bursa karbon, derivatif keuangan, hingga bursa mineral dan komoditas strategis. Bursa Efek Indonesia juga diarahkan menuju proses demutualisasi guna memperkuat tata kelola dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Selain itu, Danantara diberikan ruang untuk menerbitkan instrumen pembiayaan khusus seperti patriot bonds dan merah putih bonds. Pemerintah juga memperluas skema penjaminan polis asuransi serta menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari ambisi memperdalam pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi aturan ini tetap menjaga independensi Bank Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi para pejabatnya. Namun bagi pasar, yang lebih penting bukan hanya isi regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Pada akhirnya, revisi UU P2SK menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Jika mampu meningkatkan koordinasi kebijakan tanpa mengurangi independensi lembaga keuangan, reformasi ini dapat menjadi fondasi baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebaliknya, jika memunculkan keraguan terhadap kredibilitas kebijakan, pasar akan memberikan respons yang jauh lebih cepat dibanding proses legislasi itu sendiri. (*)




