Pasbana - Ketika persaingan perdagangan dunia semakin ketat, tantangan sebuah negara tak lagi sekadar menjual komoditas sebanyak mungkin. Yang lebih penting adalah memastikan setiap ton komoditas memberikan nilai maksimal bagi perekonomian nasional.
Di titik inilah Indonesia mengambil langkah yang berani: menyerahkan ekspor komoditas strategis kepada satu entitas negara melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Sejak 1 Juni 2026, PT DSI resmi menjadi eksportir tunggal untuk komoditas utama seperti minyak sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Kebijakan ekspor satu pintu ini dirancang untuk menutup berbagai celah yang selama ini menggerus penerimaan negara, mulai dari praktik under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing yang berpotensi mengurangi devisa, pajak, dan royalti.
Dalam perspektif ekonomi, pengawasan yang lebih terpusat diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Data ekspor lima tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang menarik. Total ekspor tiga komoditas tersebut mencapai puncaknya pada 2022 sebesar Rp1.650,32 triliun, terutama didorong lonjakan harga batu bara di pasar global.
Namun, setelah itu nilai ekspor batu bara mulai menurun sehingga total ekspor nasional sempat melemah pada 2023 dan 2024.
Di sisi lain, struktur ekspor Indonesia mulai menunjukkan perubahan. Ekspor CPO meningkat menjadi Rp649,09 triliun pada 2025 dan kembali menjadi kontributor terbesar. Ferro alloy juga mencatat pertumbuhan yang konsisten, mencerminkan semakin kuatnya hasil kebijakan hilirisasi mineral. Diversifikasi ini menjadi sinyal positif karena ketergantungan terhadap batu bara perlahan berkurang.
Meski demikian, kebijakan eksportir tunggal memunculkan perdebatan. Pendukung menilai langkah ini mencerminkan keberpihakan negara dalam menjaga nilai tambah dan stabilitas harga komoditas strategis. Sebaliknya, kalangan yang kritis mengingatkan potensi distorsi pasar apabila dominasi negara tidak diimbangi tata kelola yang profesional.
Dalam kerangka perdagangan internasional, keberadaan eksportir tunggal sebenarnya bukan konsep baru. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengakui keberadaan State Trading Enterprises (STE), termasuk model seperti PT DSI, sepanjang tetap menjalankan prinsip persaingan yang adil dan tidak menjadi instrumen proteksionisme terselubung.
Karena itu, tantangan terbesar PT DSI bukan hanya menjalankan fungsi ekspor, tetapi juga membangun kepercayaan.
Transparansi dalam penetapan harga, akses yang setara bagi pelaku usaha, akuntabilitas pengambilan keputusan, serta independensi dari kepentingan politik akan menjadi fondasi utama keberhasilannya.
Pengalaman negara-negara seperti China, Kanada, dan New Zealand menunjukkan bahwa keberhasilan model perdagangan terpusat tidak ditentukan oleh besarnya peran negara semata, melainkan oleh kualitas tata kelola yang kredibel dan konsisten.
Bagi Indonesia, pembentukan PT DSI menjadi pertaruhan besar: apabila mampu menghadirkan transparansi dan profesionalisme, kebijakan ini dapat memperkuat daya saing nasional.
Sebaliknya, jika tata kelola gagal dijaga, kepercayaan pasar global bisa menjadi harga yang harus dibayar.(*)




