Jakarta, pasbana— Indonesia masih mengantongi tiket sebagai negara Emerging Market dalam laporan MSCI Global Market Accessibility Review 2026. Status itu membuat Indonesia tetap sejajar dengan India, China, dan Korea Selatan, sekaligus menghindarkan skenario terburuk berupa degradasi ke kelas Frontier Market yang berpotensi memicu eksodus dana asing senilai triliunan rupiah.
Meski lolos dari ancaman itu, MSCI—lembaga penyedia indeks yang menjadi acuan utama investor institusi global dalam menempatkan dananya—menjatuhkan sanksi pada satu komponen penilaian: Information Flow atau arus informasi pasar. Skor kriteria ini turun dari positif ("+") menjadi negatif ("−").
Penurunan itu dipicu tiga keluhan investor asing. Pertama, transparansi kepemilikan saham dinilai buram karena sulitnya melacak Ultimate Beneficiary Owner, sehingga investor kesulitan menghitung true free float atau jumlah saham yang benar-benar beredar bebas di publik.
Kedua, MSCI mengindikasikan adanya coordinated trading behavior—pola transaksi terkoordinasi yang berpotensi mendistorsi kewajaran pembentukan harga saham.
Ketiga, minimnya ketersediaan laporan data pasar dalam bahasa Inggris.
Di luar isu transparansi, MSCI juga kembali menyoroti keterbatasan pasar valuta asing domestik. Ketiadaan pasar offshore currency rupiah yang efisien, ditambah regulasi valas yang masih ketat, dinilai mempersulit investor asing saat hendak memindahkan modal dalam jumlah besar secara cepat.
Merespons temuan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tengah menyiapkan sejumlah perbaikan, termasuk aturan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen serta sistem pemantauan High Shareholding Concentration.
Namun, MSCI menegaskan akan terus memantau efektivitas implementasi aturan tersebut di lapangan sebelum mempertimbangkan perubahan skor pada evaluasi berikutnya. (*)




