Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Renovasi 22 RTLH pada 2026, Warga Bisa Ajukan Bantuan Lewat Kelurahan

12 Juni 2026 | 09:22 WIB Last Updated 2026-06-12T02:22:56Z


PADANG, pasbana– Pemerintah Kota Padang terus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program renovasi yang menyasar 22 unit rumah warga pada 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman.

Pelaksanaan program dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang. Seluruh penerima bantuan telah melewati proses verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa progres program terus berjalan. Dari total target 22 unit, sebanyak 11 rumah telah memasuki tahap renovasi fisik. Sementara enam unit masih dalam tahap perencanaan dan lima unit lainnya berada pada proses persiapan pelaksanaan.

Menurutnya, bantuan tidak hanya difokuskan pada perbaikan ringan, tetapi juga menyentuh kerusakan struktural yang berisiko terhadap keselamatan penghuni. Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran hingga Rp50 juta untuk setiap unit rumah, disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan renovasi.

“Perbaikan dapat dimulai dari pembangunan pondasi hingga rehabilitasi rumah semi permanen menjadi rumah permanen yang lebih layak dan aman,” ujarnya.

Saat ini pendanaan program RTLH masih bersumber dari APBD Kota Padang. Namun, pemerintah daerah berharap dukungan dari pemerintah pusat agar cakupan bantuan dapat diperluas dan semakin banyak warga yang merasakan manfaat program tersebut.

Selain menjalankan renovasi, Dinas Perkim juga membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan RTLH melalui kelurahan masing-masing. Pengajuan cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan.

Pemerintah menilai peran kelurahan penting dalam proses pendataan dan verifikasi karena lebih memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya. Dengan pendekatan tersebut, bantuan diharapkan dapat tepat sasaran.

Program RTLH menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam mengurangi jumlah hunian tidak layak dari tahun ke tahun. Rumah yang layak huni diyakini tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan keamanan keluarga, tetapi juga berdampak positif terhadap kesehatan dan produktivitas masyarakat. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update