Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumbar Percepat Reformasi BPBD, Daerah Wajib Sesuaikan Struktur Baru

19 Juni 2026 | 15:48 WIB Last Updated 2026-06-19T08:48:19Z


PADANG, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini dinilai mendesak mengingat Sumbar merupakan salah satu wilayah dengan tingkat risiko bencana tertinggi di Indonesia. 

Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD se-Sumbar 2026 di Padang, Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, menegaskan penguatan BPBD menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman gempa bumi, tsunami, longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem.

Regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri membawa perubahan besar dalam tata kelola kebencanaan. Salah satunya, pembentukan BPBD kini menjadi kewajiban bagi seluruh daerah, sekaligus memperkuat posisi kepala BPBD sebagai pimpinan perangkat daerah yang definitif. 

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas fiskal daerah. Struktur organisasi nantinya dibedakan menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. 

Pemprov Sumbar meminta seluruh daerah segera menyelesaikan kajian risiko bencana dan penyesuaian regulasi daerah sebagai dasar pembentukan struktur baru. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan efektivitas mitigasi dan penanganan bencana.

Rakor ini juga menghadirkan perwakilan Kemendagri dan BNPB guna memberikan panduan teknis implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi tonggak baru penguatan kelembagaan kebencanaan di Indonesia. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update