Pasbana - Praktik pencampuran atau blending batu bara yang selama ini lazim dilakukan pelaku industri kini memasuki era pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan perusahaan tambang memperoleh persetujuan menteri sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi baru ini menandai langkah pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas aktivitas hilirisasi di industri batu bara.
Dalam aturan terbaru tersebut, perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari Menteri ESDM. Persetujuan itu diberikan dengan masa berlaku yang mengikuti jangka waktu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Tak hanya soal perizinan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan blending secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme pelaporan ini menjadi instrumen pengawasan agar aktivitas pencampuran batu bara berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah disetujui.
Sebelumnya, praktik blending belum memiliki pengaturan khusus dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kehadiran aturan baru ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi di tengah meningkatnya tuntutan pasar terhadap kualitas batu bara yang lebih spesifik.
Secara ekonomi, kegiatan blending memiliki nilai strategis karena memungkinkan perusahaan menghasilkan kualitas batu bara yang sesuai kebutuhan pembangkit listrik maupun industri tertentu. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, pemerintah berupaya memastikan optimalisasi nilai tambah sumber daya alam tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek tata kelola.
Regulasi baru tersebut sekaligus menunjukkan bahwa industri batu bara Indonesia tengah bergerak menuju sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi. Bagi pelaku usaha, penyesuaian terhadap aturan ini mungkin menambah tahapan administratif, namun dalam jangka panjang dapat menciptakan kepastian usaha dan meningkatkan kredibilitas sektor pertambangan nasional di mata pasar global. (*)




