PADANG, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mengimplementasikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor dan Mengantar Anak ke Sekolah sebagai upaya memperkuat peran keluarga dalam pendidikan serta mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.
Kebijakan ini mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk hadir langsung dalam momen penting pendidikan anak, mulai dari pengambilan rapor hingga mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan keterlibatan ayah tidak hanya sebatas pendampingan akademik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter, rasa percaya diri, dan kesiapan anak menghadapi masa depan.
“Keberadaan ayah di sekolah menjadi simbol dukungan dan perhatian yang berdampak positif terhadap perkembangan anak,” kata Arry di Padang, Jumat (19/6/2026).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang menjadi bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah dan mendapat dukungan pemerintah sebagai langkah memperkuat keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak.
Menurut Arry, gerakan ini juga menjadi salah satu strategi menghadapi fenomena fatherless atau minimnya keterlibatan ayah dalam kehidupan anak yang masih menjadi tantangan di Indonesia.
Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar diimbau mengambil rapor anak saat pembagian hasil belajar akhir Tahun Ajaran 2025/2026 serta mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut berlaku bagi anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. ASN yang mengikuti kegiatan ini juga dapat memperoleh dispensasi keterlambatan sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Pemprov Sumbar berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam membangun ketahanan keluarga melalui keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan anak. (*)




