Notification

×

Iklan

Iklan

BEI Siapkan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Fokus Bergeser ke Kesehatan Fundamental Emiten

06 Juli 2026 | 11:41 WIB Last Updated 2026-07-06T04:41:02Z


JAKARTA, pasbana — Bursa tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli saham, tetapi juga cermin kualitas perusahaan yang tercatat. Karena itu, setiap perubahan aturan perdagangan selalu menjadi sinyal penting bagi investor. 

Kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan besar terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus, dengan arah kebijakan yang semakin menitikberatkan pada kondisi fundamental emiten dibanding sekadar aktivitas perdagangan.

Melalui informasi yang disampaikan BEI, evaluasi tersebut mencakup penghapusan tiga kriteria yang selama ini digunakan dalam penempatan saham ke Papan Pemantauan Khusus. Ketiganya meliputi kriteria terkait free float, likuiditas perdagangan yang rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas transaksi. 

Selain itu, BEI juga akan menyesuaikan kriteria mengenai kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa, meski rincian perubahan tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi (rule making).

Jika rencana ini terealisasi, fokus pengawasan diperkirakan bergeser ke persoalan yang benar-benar mencerminkan kesehatan perusahaan, seperti ekuitas negatif, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun indikator fundamental lain yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha emiten.

Dalam perspektif pasar modal, pendekatan tersebut dinilai lebih mencerminkan fungsi utama bursa sebagai penyedia informasi yang efisien. Investor tidak lagi terlalu dibayangi faktor teknis perdagangan, melainkan diarahkan untuk menilai kualitas bisnis dan kemampuan perusahaan menciptakan nilai jangka panjang.

Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah rencana penghapusan kriteria suspensi perdagangan akibat aktivitas transaksi. Langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pada Juni 2024 ketika BEI telah memangkas syarat keluar dari Papan Pemantauan Khusus untuk kategori tersebut, dari 30 hari bursa menjadi hanya tujuh hari bursa.

Kebijakan tersebut juga memiliki implikasi internasional. Selama ini, saham yang masuk kategori tersebut berpotensi tidak diikutsertakan dalam proses seleksi indeks oleh MSCI selama beberapa bulan, sehingga peluang memperoleh aliran dana dari investor global menjadi lebih terbatas.

Di sisi lain, BEI juga mengkaji penyesuaian mekanisme auto rejection serta penambahan bertahap periode non-cancellation bagi saham di Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme baru itu diperkirakan akan dibuat semakin menyerupai perdagangan di papan reguler.

Secara ekonomi, perubahan tersebut dapat mempercepat proses price discovery, yakni terbentuknya harga saham yang lebih cepat mencerminkan seluruh informasi baru di pasar. Ketika sebuah emiten mengumumkan aksi korporasi strategis atau mengalami perubahan fundamental yang signifikan, harga saham berpotensi bergerak lebih wajar dengan volume transaksi yang lebih besar, sehingga likuiditas pasar ikut meningkat.

Meski demikian, seluruh perubahan ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum memiliki jadwal implementasi resmi. Bagi investor, arah kebijakan BEI ini menjadi pengingat bahwa kualitas fundamental perusahaan tetap merupakan fondasi utama dalam mengambil keputusan investasi, sementara aturan perdagangan berfungsi menjaga pasar tetap efisien, transparan, dan semakin dipercaya. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update