Limapuluh Kota, pasbana– Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah daerah sekaligus memperkuat potensi pariwisata berbasis budaya. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2026 yang digelar di Hotel Shago Bungsu 2, Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, baru-baru ini.
Dalam sidang berturut-turut selama lima hari tersebut, empat objek bersejarah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan ini tidak hanya memperkuat posisi daerah dalam pelestarian nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan destinasi wisata berbasis sejarah dan warisan leluhur di Sumatera Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T., saat membuka sidang menyampaikan bahwa kekayaan sejarah yang melimpah, mulai dari era megalitikum, peradaban Minangkabau, masuknya Islam, hingga rekam jejak perjuangan kemerdekaan, merupakan aset besar yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, sudah saatnya Limapuluh Kota mengukuhkan identitasnya sebagai Kabupaten Sejarah.
"Daerah lain membangun identitas melalui wisata alam maupun kuliner. Lima Puluh Kota memiliki kekuatan yang sangat besar pada sektor sejarah dan kebudayaan. Inilah yang harus menjadi identitas daerah dan modal utama daya tarik wisata kita," tegas Antoni.
Pemerintah Daerah berharap penetapan ini bukan sekadar formalitas perlindungan hukum, melainkan langkah awal untuk membangun ekosistem pariwisata berbasis edukasi dan kebudayaan yang berdampak ekonomi nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan nilai-nilai kelestariannya.
"Sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan generasi muda menjadi kunci utama. Dengan komitmen bersama, penambahan cagar budaya baru ini diharapkan kian memperkokoh citra Lima Puluh Kota sebagai Kabupaten Sejarah sekaligus destinasi wisata sejarah unggulan di Sumatera Barat," pungkas Antoni.
Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya menetapkan empat objek baru yang dinilai memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keempat objek tersebut adalah Menhir Balai Adat Guguak, Menhir Balai Batu Koto Gadang beserta Struktur Balai Baru Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, dan Makam Haji Piobang.
Penetapan keempat situs ini kian melengkapi rekam jejak sejarah panjang Limapuluh Kota. Sebelumnya, sejumlah situs penting telah lebih dahulu berstatus cagar budaya, mulai dari jejak megalitikum seperti Menhir Belubus, Menhir Bawah Parit, dan Batu Talempong, hingga situs perjuangan kemerdekaan seperti Kantor PDRI, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Tugu PDRI Koto Tinggi, serta Rumah Tan Malaka.
Seluruh objek tersebut telah melalui rangkaian verifikasi ketat, mulai dari identifikasi, penelitian, hingga verifikasi lapangan oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang dipimpin oleh Yulfian Azrial, S.E., beserta anggota tim yang terdiri dari Apri Yulianto, S.Sos., Roby Satria, S.Hum., Eka Hanjaya, S.H., Usman, M.Pd., dan Nova. Proses ini juga didampingi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat melalui Drs. Nurmatias dan Nedik Tri Nurcahyo, S.S., M.A.
Menurut Yulfian Azrial, S.E., penetapan empat objek cagar budaya baru ini diharapkan tidak sekadar menjadi lembaran administrasi, melainkan menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah masyarakat.
"Warisan masa lalu, mulai dari jejak megalitikum hingga situs perjuangan, harus mampu memberi inspirasi dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah di masa kini," tutur Mak Yum panggilan akrab Yulfian Azrial. (Bayu Denura)





