Notification

×

Iklan

Iklan

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Ubah Layanan

25 Juli 2026 | 13:50 WIB Last Updated 2026-07-25T06:50:40Z
 


JAKARTA, pasbana – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. 

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler, terutama mereka yang bergantung pada internet untuk bekerja, seperti pengemudi transportasi daring, pelaku usaha kecil, hingga kalangan akademisi. Gugatan diajukan karena para pemohon menilai praktik penghapusan kuota merugikan konsumen yang telah membayar layanan tersebut. 

MK: Kuota yang Dibayar Merupakan Hak Pengguna

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak milik pelanggan sehingga harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun syarat memperpanjang masa aktif paket.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun." 

MK juga menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. 

Dampak bagi Operator dan Konsumen

Putusan tersebut mengharuskan operator seluler menyesuaikan skema layanan data yang selama ini memberlakukan masa kedaluwarsa kuota. Ke depan, pemerintah juga diminta menetapkan formula yang menjadi dasar penentuan tarif sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak konsumen. 

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pelaku UMKM Wahyu Triana Sari, disusul permohonan lain dari kalangan dosen. Para pemohon berpendapat internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga kuota yang sudah dibayar tidak semestinya hilang hanya karena batas waktu penggunaan. Putusan MK kini menjadi pijakan baru bagi perlindungan hak pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update