Pasbana - Indonesia tengah bersiap memainkan peran yang lebih besar di peta keuangan dunia. Pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026. Ambisinya jelas: menghadirkan kawasan keuangan yang mampu bersaing dengan Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.
Untuk menarik pelaku industri keuangan global, pemerintah menyiapkan berbagai insentif kompetitif. Draf RUU mengatur tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% bagi pelaku usaha tertentu dan tenaga ahli asing, serta pengurangan PPh badan sampai 100% bagi perusahaan di kawasan PFII.
Selain itu, tersedia kemudahan keimigrasian, penggunaan valuta asing sebagai alat transaksi, pembebasan pembatasan devisa, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, hingga pengadilan khusus yang mengadopsi prinsip hukum internasional.
PFII juga dirancang memiliki ekosistem tersendiri. Aktivitas di dalam kawasan dipisahkan dari pasar domestik sehingga perusahaan tidak diperbolehkan menghimpun dana masyarakat atau bertransaksi dengan konsumen di luar kawasan. Pengawasannya pun dilakukan oleh otoritas jasa keuangan khusus yang terpisah dari OJK, sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk memenuhi standar pusat keuangan internasional.
Dari sisi pendanaan, pemerintah menyiapkan Danantara sebagai salah satu sumber modal awal, selain aset negara, aset BUMN, dan sumber pendanaan sah lainnya. Nilai kebutuhan modal masih dalam tahap perhitungan, sementara pemerintah memperkirakan PFII berpotensi menarik investasi global sekitar Rp300–500 triliun dalam skenario moderat.
Meski menawarkan berbagai insentif, pemerintah menegaskan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk kebijakan global minimum tax.
Lokasi PFII sendiri belum diputuskan. Pemerintah membuka peluang membangun lebih dari satu kawasan, dengan opsi memanfaatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar implementasi fasilitas berjalan lebih cepat.
Secara ekonomi, PFII berpotensi menarik dua kelompok investor utama. Pertama, investor yang ingin berada lebih dekat dengan aset riil di Indonesia, seperti proyek smelter nikel atau investasi strategis lainnya. Kedua, kelompok family office yang ingin merepatriasi kekayaan hasil bisnis di Indonesia melalui pusat keuangan domestik yang kompetitif.
Di sisi lain, penetapan lokasi PFII dapat menjadi katalis baru bagi pasar modal. Emiten properti yang memiliki cadangan lahan di kawasan terpilih berpeluang menikmati sentimen positif seiring meningkatnya aktivitas investasi.
Pada akhirnya, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh kepastian hukum, kredibilitas regulasi, dan kemampuan Indonesia membangun kepercayaan investor global dalam jangka panjang.
(*)
(*)




