Pasbana - Lembaga pengelola indeks global FTSE Russell kembali menahan sejumlah perubahan terhadap indeks saham Indonesia. Kebijakan tersebut membuat penambahan konstituen baru, termasuk saham hasil initial public offering (IPO), belum akan dilakukan hingga tinjauan indeks pada Desember 2026.
Keputusan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena turut menyentuh perubahan klasifikasi ukuran perusahaan, peningkatan porsi saham publik atau free float, serta penyesuaian weight adjustment factor (WAF). FTSE menyampaikan keputusan tersebut dalam pengumuman Indonesia Index Treatment for the September 2026 Index Review pada Selasa (18/8).
FTSE Masih Memantau Reformasi Pasar
FTSE Russell menyebut penundaan dilakukan untuk memberikan waktu lebih panjang guna mengamati efektivitas berbagai reformasi yang tengah dijalankan otoritas pasar modal Indonesia.
“FTSE Russell akan terus menilai perubahan segmen ukuran pasar antara Large, Mid, Small dan Micro-cap, peningkatan free float, serta pembaruan WAF hingga tinjauan indeks Desember 2026,” demikian pernyataan FTSE dalam pengumumannya, dikutip Rabu (19/8).
Selain menahan penambahan saham baru, FTSE juga menunda perubahan segmen kapitalisasi perusahaan serta peningkatan free float dan WAF dari nol menjadi positif.
Meski demikian, FTSE mengapresiasi langkah otoritas Indonesia dalam memperbaiki transparansi pasar. Beberapa reformasi yang menjadi perhatian antara lain publikasi data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta penyempurnaan klasifikasi investor.
FTSE tetap menjalankan sejumlah penyesuaian teknis dalam tinjauan September 2026. Di antaranya perubahan free float sesuai ketentuan buffer, penyesuaian klasifikasi industri, penurunan kelas ke micro cap, perubahan capping, serta pembaruan daftar eksklusi berdasarkan kriteria ESG dan syariah.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa perhatian FTSE terhadap pasar Indonesia tidak berhenti pada kinerja harga saham, tetapi juga mencakup kualitas transparansi, struktur kepemilikan, dan integritas data pasar. (*)




