Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Wajib Halal 2026, Sumbar Percepat Sertifikasi UMKM dan Bangun Ekosistem Halal

| 10:22 WIB Last Updated 2026-08-05T03:22:50Z


PADANG, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing UMKM dan memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu pusat industri halal di Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (4/8/2026). 

Seluruh bupati dan wali kota diminta menjadikan percepatan sertifikasi halal sebagai program prioritas di daerah masing-masing.

Menurut Mahyeldi, sertifikasi halal kini telah berkembang menjadi instrumen ekonomi yang mampu memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.

"Halal bukan lagi sekadar kewajiban syariat, tetapi menjadi nilai tambah yang menentukan daya saing produk dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Mahyeldi.

Data Pemerintah Provinsi Sumbar menunjukkan hingga kini sebanyak 72.385 pelaku usaha telah mengikuti program sertifikasi halal. Sebanyak 110.114 sertifikat halal telah diterbitkan dengan cakupan 246.332 produk bersertifikat.

Meski demikian, Mahyeldi menilai tantangan berikutnya adalah membangun ekosistem halal yang terintegrasi. Pengembangannya mencakup industri halal, destinasi wisata halal, pusat kuliner halal, laboratorium halal, Halal Center, hingga penguatan rantai pasok UMKM agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan persaingan produk halal di pasar global semakin ketat.

Menurutnya, Indonesia masih berada di peringkat kedelapan industri halal dunia meski memiliki populasi muslim terbesar.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak agar produk UMKM tidak kalah bersaing dengan produk impor yang telah lebih dulu mengantongi sertifikat halal. 

BPJPH juga menargetkan jumlah sertifikat halal nasional mencapai 7 juta pada 2026 sebagai bagian dari penguatan ekonomi halal Indonesia.

Dengan percepatan sertifikasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, serta pelaku UMKM, Sumatera Barat menargetkan menjadi salah satu daerah terdepan dalam pengembangan ekosistem halal nasional.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update