PESISIR SELATAN, pasbana — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama kelompok rentan dan sektor informal.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Zainal Arifin. MoU akan menjadi dasar pembagian peran, hak, dan kewajiban antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pesisir Selatan Susi Susanti mengatakan, sekitar 40 ribu pekerja di daerah itu saat ini telah memperoleh perlindungan. Namun, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Pesisir Selatan masih berada di peringkat ke-15 di Sumatera Barat.
Menurut Susi, ruang perluasan masih terbuka lebar, khususnya untuk pekerja informal, pekerja rentan, non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, hingga pekerja di sekolah swasta dan klinik.
“Pekerja informal juga bisa terlindungi,” kata Susi.
Data yang dibahas menunjukkan iuran yang terkumpul dari kepesertaan di Pesisir Selatan sekitar Rp14 miliar, sementara manfaat klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan penguatan kepesertaan dinilai penting. Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memperluas perlindungan pekerja melalui kebijakan dan dukungan anggaran sesuai kemampuan daerah.
Pemkab Pesisir Selatan selanjutnya akan mematangkan substansi MoU, termasuk sasaran pekerja yang akan dilindungi serta mekanisme pelaksanaannya.(*)




