Pasbana - Bayangkan sebuah jalan yang selama ini memiliki pagar pembatas di harga Rp50. Mulai 28 September 2026, pagar itu diturunkan hingga Rp1. Bagi investor, artinya bukan sekadar munculnya saham berharga receh, tetapi perubahan cara membaca risiko dan peluang di Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI akan menerapkan perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, sekaligus memberi fleksibilitas lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Dua Tahap Perubahan Auto Rejection
Perubahan aturan berlangsung bertahap. Pada 28 September–31 Desember 2026, klasifikasi auto rejection baru mulai diterapkan. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, batas auto rejection bawah (ARB) akan dibuat simetris dengan auto rejection atas (ARA).
Secara sederhana, auto rejection adalah mekanisme bursa yang otomatis menolak order ketika harga melewati batas kenaikan atau penurunan yang ditentukan.
Bagi investor ritel, beberapa hal penting perlu diperhatikan:
- Harga Rp1–Rp10: ARA dan ARB menggunakan batas nominal Rp1.
- Rp11–Rp200: batas ARA/ARB mengikuti klasifikasi harga yang ditetapkan BEI.
- Rp201–Rp5.000: terdapat batas berbeda dari kelompok harga di atasnya.
- Di atas Rp5.000: batas auto rejection kembali menggunakan klasifikasi tersendiri.
Perubahan ini membuat investor perlu lebih berhati-hati membaca persentase pergerakan saham, khususnya saham berharga rendah. Data sebelumnya dari BEI menunjukkan aturan lama menggunakan ARB 15% secara umum, sementara ARA berbeda berdasarkan kelompok harga.
Mengapa Harga Rp1 Penting?
Harga minimum Rp1 membuka ruang perdagangan lebih luas bagi saham yang sebelumnya terbentur floor price Rp50. BEI menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan kualitas pembentukan harga dan likuiditas.
Namun, harga nominal rendah tidak otomatis berarti saham murah secara valuasi. Saham Rp10 bisa saja secara fundamental lebih mahal dibanding saham Rp1. Investor tetap perlu melihat laba, arus kas, utang, prospek bisnis, likuiditas, serta aksi korporasi.
Strategi Investor Ritel
Perubahan aturan ini sebaiknya dipandang sebagai perubahan mekanisme pasar, bukan sinyal beli saham murah.
Mulai September, investor dapat membiasakan diri mengecek tiga hal sebelum membeli: fundamental emiten, likuiditas transaksi, dan batas ARA/ARB yang berlaku.
Dengan begitu, perubahan aturan BEI tidak hanya dipahami sebagai angka Rp50 menjadi Rp1, tetapi sebagai momentum meningkatkan literasi risiko dan disiplin investasi. (*)




