Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Bangunan Tak Berizin Disegel, Penataan Kota Payakumbuh Berlanjut

Selasa, 22 September 2026 | 11:04 WIB


PAYAKUMBUH, pasbana — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali memperketat penataan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Dalam penertiban Tahap II Tahun 2026 pada Senin (21/9/2026), tim gabungan menyegel tiga bangunan di tiga kecamatan berbeda.

Tiga objek tersebut masing-masing berada di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, berupa rumah; sebuah kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan; serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan menjaga perkembangan kota tetap tertata.

Menurut Muslim, langkah tersebut ditempuh setelah tahapan sosialisasi. Pemerintah daerah juga menekankan pendekatan persuasif sebelum penegakan aturan dilakukan.

Eksekusi melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfo, dengan dukungan TNI-Polri. Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turut disiagakan di masing-masing lokasi. 

Penertiban ini menjadi bagian dari rangkaian pengendalian pemanfaatan ruang di Payakumbuh. Pada Agustus 2026, Pemko sebelumnya menertibkan 23 objek bangunan di Jalan Imam Bonjol dan kawasan Taman Wisata Batang Agam setelah sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar. 

Muslim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan legalitas bangunan sebelum digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha.

“Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujarnya. 
Pemko Payakumbuh menyatakan pendekatan persuasif tetap dikedepankan, tetapi penegakan aturan dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update