Pasbana- Pasar modal Indonesia tampaknya sedang mengubah cara memandang pesta IPO. Ketika jumlah perusahaan yang melantai di bursa terus menyusut, BEI justru memperketat pintu masuk. Bagi regulator, kualitas emiten kini lebih penting daripada sekadar mengejar banyaknya perusahaan baru.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi mengungkapkan, tingkat penolakan terhadap perusahaan yang mengajukan IPO kini mencapai sekitar 60%, melonjak dari sebelumnya sekitar 20–30%. Pengetatan tersebut menjadi bagian dari strategi BEI untuk memastikan perusahaan yang masuk ke pasar modal memiliki kualitas dan kesiapan yang memadai.
Tren jumlah IPO memperlihatkan perubahan tersebut secara jelas. Pada 2023, terdapat 79 emiten baru yang tercatat. Angkanya turun menjadi 41 emiten pada 2024 dan kembali menyusut menjadi 26 emiten pada 2025. Sepanjang 2026 berjalan, baru tujuh perusahaan yang melakukan IPO, jauh di bawah target BEI sebanyak 50 emiten tahun ini.
Kondisi tersebut tidak semata-mata mencerminkan melemahnya minat perusahaan mencari pendanaan di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan dinamika pasar global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik turut memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum.
Selain itu, sejumlah calon emiten masih harus memperbaiki kualitas keterbukaan informasi sebelum memperoleh persetujuan OJK. Per 6 September 2026, terdapat tujuh perusahaan dalam pipeline IPO dengan potensi dana dihimpun maksimal sekitar Rp4 triliun.
Pengetatan ini hadir bersamaan dengan reformasi pasar modal oleh OJK, BEI, dan KSEI. BEI juga menurunkan batas harga minimum saham menjadi Rp1 serta mengembalikan auto rejection simetris secara bertahap.
Bagi investor, perubahan tersebut menarik karena kualitas emiten dan mekanisme perdagangan merupakan dua sisi penting dari kredibilitas pasar. Reformasi ini bahkan berpotensi mendukung normalisasi perlakuan terhadap pasar Indonesia oleh index provider seperti MSCI, yang diperkirakan menyampaikan pembaruan menjelang rebalancing November 2026.
Dari sisi likuiditas, seleksi IPO yang lebih ketat juga dapat menjadi kabar positif bagi emiten yang telah tercatat. Dengan lebih sedikit saham baru yang masuk, likuiditas tidak terlalu cepat tersebar, terutama ketika pasar masih relatif lemah dan sebagian besar ditopang investor domestik.
Pada akhirnya, IPO bukan perlombaan menghitung jumlah perusahaan yang berhasil masuk bursa. Pasar modal yang sehat justru dibangun dari emiten yang berkualitas, informasi yang transparan, dan likuiditas yang cukup untuk membuat investor percaya bertahan dalam jangka panjang.(*)




