Pasbana - Pasar saham ibarat jalan raya yang membutuhkan aturan tegas sekaligus arus lalu lintas yang lancar. Jika pelanggaran dibiarkan, kepercayaan pengguna jalan bisa menurun. Namun, jika semua jalur ditutup, aktivitas ekonomi ikut terganggu. Tantangan serupa kini dihadapi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga perdagangan saham tetap adil tanpa mengorbankan likuiditas investor.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada Senin (26/10/2026) mengumumkan penyesuaian pengawasan perdagangan saham, termasuk investigasi lebih terarah terhadap dugaan manipulasi harga. Di tengah perhatian terhadap transparansi pasar modal Indonesia, kebijakan ini menjadi perkembangan penting yang patut dicermati investor ritel.
Pengawasan Lebih Terarah, Suspensi Dikurangi
BEI berencana mengurangi penerbitan notifikasi unusual market activity (UMA), yaitu pemberitahuan ketika aktivitas perdagangan saham dinilai tidak biasa. Sebagai gantinya, bursa akan mengumumkan dimulainya investigasi terhadap transaksi yang diduga mengandung manipulasi harga.
Pengumuman tersebut direncanakan memuat periode transaksi serta jumlah pihak dan anggota bursa yang terlibat. Pendekatan ini diharapkan membuat proses pengawasan lebih terarah dan informatif.
BEI juga akan mengurangi penggunaan suspensi saham sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran transaksi. Alternatifnya adalah pembekuan rekening efek pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran, dengan tujuan menjaga kelancaran perdagangan bagi investor lainnya.
Penyesuaian kebijakan tersebut akan disosialisasikan kepada anggota bursa, dengan target penerapan segera.
Komite Konsentrasi Kepemilikan Diperluas
BEI turut memperluas komite high shareholding concentration (HSC), yang menangani penilaian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, dari empat menjadi sembilan anggota.
Lima anggota eksternal yang ditambahkan berasal dari kalangan penasihat investasi, akademisi, pakar tata kelola, dan pimpinan perusahaan sekuritas. Mereka adalah F. Chapman Taylor, Mardiasmo, Eduardus Tandelilin, Alex Widi, dan Joshua Arief Tanja.
Keterlibatan pihak eksternal diharapkan memperkuat tata kelola, transparansi, serta kredibilitas penilaian saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.
Langkah ini juga relevan dengan perhatian terhadap standar transparansi dan pencegahan transaksi terkoordinasi yang menjadi sorotan investor global, termasuk dalam konteks evaluasi penyedia indeks seperti MSCI.
Buyback Saham Diperpanjang hingga Juni 2027
Dari sisi stabilisasi pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan relaksasi yang memungkinkan emiten membeli kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Buyback atau pembelian kembali saham dapat membantu menopang permintaan ketika harga saham tertekan. Namun, dampaknya bergantung pada kondisi keuangan emiten, skala pembelian, dan respons pasar.
Strategi Investor: Jangan Hanya Mengejar Harga Murah
Paket kebijakan ini berpotensi memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Meski demikian, efektivitasnya belum bisa dinilai hanya dari pengumuman. Konsistensi penegakan aturan dan hasil investigasi yang dapat diverifikasi tetap menjadi faktor penentu.
Bagi investor jangka panjang, pelemahan pasar dapat menjadi kesempatan mengamati saham berfundamental kuat dan berpotensi membagikan dividen. Namun, harga turun bukan otomatis berarti murah.
Periksa arus kas, konsistensi laba, rasio utang, riwayat pembagian dividen, serta valuasi sebelum mengambil keputusan. Diversifikasi dan pembelian bertahap juga dapat membantu mengendalikan risiko.
Kesimpulannya, reformasi pengawasan BEI layak dipantau, tetapi investor tetap perlu mengutamakan data dan disiplin. Tingkatkan literasi keuangan, pahami risiko, dan jadikan keputusan investasi sebagai hasil analisis, bukan sekadar reaksi terhadap sentimen pasar.(*)




