PADANG, pasbana — Penguatan pengawasan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aparatur menjadi fokus pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Sumatera Barat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menekankan pentingnya konsistensi aparatur dalam menjalankan regulasi dan menerjemahkan pakta integritas menjadi tindakan nyata. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, rotasi serta mutasi jabatan, dan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan bahwa penguatan tata kelola semakin mendesak di tengah kebutuhan pembangunan dan keterbatasan fiskal daerah. Ia menyebut ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen pada triwulan II 2026.
Di sisi lain, kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar diperkirakan menimbulkan kerugian Rp33,5 triliun, dengan kebutuhan penanggulangan dan pemulihan mencapai Rp21,44 triliun.
“Dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegas Mahyeldi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui pendekatan 10 klaster, dengan penekanan pada pencegahan sistematis sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dalam forum itu, Kemendagri, KPK, BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota menandatangani pakta komitmen bersama terkait pengelolaan anggaran, pengadaan, manajemen aparatur, dan pengawasan.
Bagi Pemerintah Kota Payakumbuh, komitmen tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat integritas birokrasi dan memastikan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tantangan berikutnya ialah menerjemahkan kesepakatan itu menjadi pengawasan yang konsisten dan pelayanan publik yang akuntabel.(*)




