Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Marketplace 0,5 Persen: Kecil di Omzet, Besar di Margin Penjual

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:55 WIB
 


Pasbana - Bagi pembeli, potongan pajak 0,5 persen mungkin terdengar seperti angka kecil. Namun bagi pedagang online yang hidup dari margin tipis, angka itu bisa menjadi penentu apakah sebuah transaksi masih menguntungkan atau justru semakin tergerus.

Sejak 1 Oktober 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dipungut, dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Kebijakan ini bukan pajak baru. Perubahannya terutama terletak pada mekanisme pembayaran. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri setelah menerima hasil penjualan, kini pajak dipotong otomatis oleh platform sebelum dana masuk ke penjual.

Persoalannya, pungutan dihitung dari omzet bruto, bukan keuntungan bersih. Barang seharga Rp100.000, misalnya, dikenai potongan Rp500. Jika keuntungan bersih penjual hanya Rp5.000, potongan tersebut setara 10 persen dari marginnya.

Meski demikian, bagi penjual yang selama ini patuh membayar pajak, pungutan tersebut tidak otomatis menjadi beban pajak tambahan. Bagi pengguna skema PPh Final UMKM, pungutan merupakan bagian dari pelunasan pajak. Sementara pada skema umum, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Dampak paling cepat justru terasa pada arus kas. Penjual kini menerima hasil transaksi setelah pajak dipotong. Pedagang dengan margin besar mungkin masih dapat menyerapnya. Sebaliknya, pemain bermargin tipis menghadapi pilihan sulit: mengurangi laba, menaikkan harga, memangkas promosi, atau mengalihkan transaksi ke kanal di luar marketplace.

Secara hukum, penjual adalah pihak yang dipungut. Secara ekonomi, bebannya bisa menyebar. Konsumen berpotensi membayar secara tidak langsung melalui kenaikan harga atau berkurangnya diskon. Marketplace pun dapat terkena dampak apabila aktivitas transaksi dan seller mulai bergeser keluar platform.

Di sisi lain, pemungutan otomatis membuat administrasi lebih sederhana, transaksi digital lebih terdokumentasi, dan basis data omzet semakin rapi.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata berapa besar pajak yang terkumpul. Yang lebih menarik untuk diamati adalah apakah harga berubah, promosi berkurang, seller aktif menyusut, atau transaksi mulai berpindah kanal.

Sebab, 0,5 persen dari omzet mungkin kecil bagi transaksi. Tetapi bagi bisnis bermargin tipis, angka kecil itu bisa jauh lebih besar ketika sampai ke laba.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update