Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan, Ini Penyebabnya

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:33 WIB


PAYAKUMBUH, pasbana– Pemerintah Kota Payakumbuh menyegel lima bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan pada Selasa (27/10/2026). Penertiban dilakukan di tiga kecamatan sebagai upaya menegakkan aturan pembangunan dan menjaga ketertiban kawasan perkotaan.

Operasi yang dikoordinasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu menyasar bangunan di Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh Barat, dan Payakumbuh Timur.

Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Payakumbuh, Ivva Cienna, merinci objek penertiban terdiri atas satu rumah sewa di Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Payakumbuh Timur.

Menurut Ivva, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan serta dugaan pelanggaran garis sempadan jalan.

Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskominfo, serta aparat TNI dan Polri. Proses penyegelan berlangsung kondusif.

Ivva menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang hendak mendirikan bangunan atau melakukan renovasi diimbau memeriksa persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang terlebih dahulu untuk menghindari sanksi.

Pemko Payakumbuh berharap penindakan ini meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan tata ruang kota.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update