PADANG, pasbana — Patroli ketertiban umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026, berujung pada pengamanan 11 orang di sejumlah kawasan kota. Mereka terdiri atas 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Operasi tersebut menyasar sejumlah penginapan dan rumah kos di Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman sampai Jalan Batang Arau. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketenteraman masyarakat sekaligus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Padang.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pemeriksaan terhadap penginapan dan rumah kos tidak menemukan pelanggaran. Namun, petugas mendapati aktivitas yang menjadi perhatian saat menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Batang Arau.
Sebanyak 10 perempuan ditemukan masih berkumpul hingga larut malam, sementara seorang pria diketahui mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Di kawasan tersebut, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses PPNS,” ujar Malizar Ade.
Sebelas orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Setelah pendataan awal, PPNS akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Petugas juga berencana memanggil keluarga mereka untuk keperluan penanganan lebih lanjut.
Selain itu, mereka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.
Malizar menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga situasi kota tetap tertib, termasuk memantau aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui pengawasan di sejumlah titik, Satpol PP berupaya memastikan ketentuan daerah dijalankan. Proses pemeriksaan selanjutnya menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap 11 orang yang telah diamankan.(*)




