Pasbana -Bayangkan Anda bisa memperoleh peluang dari saham yang naik maupun turun. Begitulah gambaran sederhana short selling. Namun di pasar modal, strategi ini bukan sekadar menebak harga akan jatuh. Ada aturan, jaminan, batas transaksi, dan risiko yang harus dikendalikan.
Mulai 1 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Intraday Short Selling (IDSS), yakni transaksi short selling yang wajib diselesaikan pada hari perdagangan yang sama. Posisi tidak boleh dibawa ke hari berikutnya.
Bagi investor ritel, kebijakan ini penting dipahami karena membuka cara baru menghadapi pasar yang sedang melemah. Tetapi IDSS bukan fasilitas untuk mengejar keuntungan cepat tanpa batas.
Cara Kerja IDSS
Secara sederhana, investor melakukan transaksi dengan harapan dapat membeli kembali saham pada harga lebih rendah. Misalnya, saham dijual pada harga Rp1.000 dan kemudian dibeli kembali pada Rp950. Selisihnya menjadi potensi keuntungan sebelum biaya transaksi.
Untuk membatasi risiko, BEI menetapkan beberapa pagar:
- Dana jaminan: minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, mana yang lebih tinggi.
- Pemantauan real-time: kecukupan jaminan dipantau melalui rasio short selling.
- Margin call: investor dapat diminta menambah jaminan jika pergerakan harga membuat rasio turun.
- Forced buy: jika kewajiban tidak dipenuhi, sistem dapat membeli kembali saham secara paksa.
- Wajib tutup posisi: khusus IDSS, posisi harus diselesaikan pada hari yang sama.
Pada tahap awal, IDSS hanya berlaku untuk lima saham, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Fasilitas tersebut juga baru tersedia melalui dua Anggota Bursa berlisensi, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas.
Mengapa Investor Perlu Waspada?
Risiko terbesar short selling adalah kerugian dapat membesar ketika saham justru naik. Karena itu, forced buy bukan sekadar fitur administratif, melainkan mekanisme perlindungan agar posisi tidak menggantung hingga hari berikutnya.
Kebijakan ini juga hadir ketika IHSG masih menghadapi tekanan. Pada pekan 28 September–2 Oktober 2026, IHSG turun 3,28 persen ke 6.036, sementara investor asing mencatat net sell Rp1,27 triliun pada 2 Oktober.
Bagi investor pemula, pesan terpenting bukan segera mencoba short selling. Pahami terlebih dahulu arah IHSG, likuiditas saham, volume, volatilitas, serta batas risiko pribadi.
BEI dan OJK memang tengah mendorong pendalaman pasar serta penguatan manajemen risiko. OJK sebelumnya menegaskan bahwa regulasi short selling ditujukan antara lain untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
Literasi tetap menjadi modal pertama. Ketika memahami cara kerja risiko sebelum mengejar keuntungan, investor tidak sekadar ikut tren, tetapi mulai membangun keputusan investasi yang lebih disiplin.(*)




