Pasbana - Indonesia mulai membuka babak baru dalam persaingan menarik modal internasional. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah regulasi yang dirancang untuk membangun kawasan finansial khusus sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Kehadiran PFII bukan sekadar menawarkan insentif pajak. Pemerintah juga menyiapkan ekosistem bisnis yang mencakup kepastian hukum, kemudahan perizinan, fasilitas keimigrasian, hingga penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di kawasan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu lokasi PFII di Indonesia. Penetapan kawasan akan dilakukan melalui peraturan pemerintah atas usulan Menteri Keuangan. Namun, lokasi PFII tidak diperbolehkan berada di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).
Salah satu daya tarik utama PFII adalah paket insentif fiskal yang cukup agresif. Pelaku usaha sektor keuangan, sektor penunjang, dan bidang usaha terkait berpeluang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Fasilitas serupa juga diberikan kepada lembaga pengelola dan pengawas PFII.
Pemerintah turut menyediakan fasilitas PPh final 0 persen dalam jangka waktu tertentu bagi tenaga ahli dan hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan PFII.
Insentif juga menyasar investor internasional dan pengelola kekayaan global. Warga negara asing yang bekerja dalam skema family office dapat memperoleh pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki golden visa dan tidak menerima penghasilan dari kegiatan aktif di dalam maupun luar PFII di wilayah Indonesia.
Selain itu, tersedia pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri. Fasilitas perpajakan juga mencakup pembelian hunian sangat mewah di kawasan PFII oleh pihak yang beraktivitas di dalamnya. Regulasi ini turut mengatur fasilitas PPN, PPnBM, dan kepabeanan.
Dari sisi kepastian hukum, pemerintah akan membentuk Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kemudahan ketenagakerjaan, residensi, perizinan, golden visa, dan izin tinggal juga menjadi bagian dari fasilitas kawasan.
Tantangan berikutnya adalah implementasi. Insentif pajak memang dapat menarik investor, tetapi daya saing pusat finansial internasional pada akhirnya ditentukan oleh kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, integritas lembaga hukum, dan kepercayaan pasar.
Dengan UU Nomor 6 Tahun 2026, Indonesia telah menyiapkan fondasi hukumnya. Pekerjaan besar berikutnya adalah membuktikan bahwa PFII mampu menjadi magnet investasi global, bukan sekadar kawasan dengan fasilitas perpajakan yang menarik.(*)




