×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana, Maria Feronika Jatuh Pingsan

25 Januari 2018 | 21.34 WIB Last Updated 2018-01-25T14:39:06Z
Maria Feronika Jatuh Pingsan saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Padang, Kamis ( 25/01). Foto: Aidil

Padang – Istri Walikota Padang Panjang, Maria Feronika pingsan pasca menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (25/1/2018).

Alhasil, dia terpaksa digotong ke luar ruang sidang karena pingsan usai menyampaikan permintaan ke majelis hakim.

Ia didakwa melakukan korupsi anggaran rumah dinas walikota dengan kerugian negara Rp.167 juta.

Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Raden Ari Muladi, dengan hakim anggota Sri Hartati, dan Zalekha.

Sebelumnya, ia sempat menyampaikan permintaan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dengan alasan ingin bertemu kedua anaknya usai di tahan selama 17 hari.

Petugas keamanan dan kerabat menggotong tubuh istri Walikota Hendri Arnis ini menuju kendaraan dinas Kejari Padang Panjang.

Maria Feronika didakwa jaksa melanggar undang – undang tipikor dan undang – undang tindak pidana pencucian uang.

Ia diduga telah mengkorupsi anggaran rumah tangga rumah jabatan Walikota Padang Panjang periode 2014 dan 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp.167 juta.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan pembayaran fiktif untuk gaji sejumlah pekerja dengan nilai Rp.87 juta di tahun 2014, Rp.80 juta di tahun 2015.

Selain Maria, pegawai pengawas rumah jabatan walikota, Rici Lima Saza juga menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam kasus tersebut.

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Beni Murdani mengatakan, berhubung baru mendengar hari ini, maka pihaknya memandang perlu adanya nota keberatan.

“Uraian jelasnya pada saat pembacaan eksepsi nanti,” tukasnya.

Sementara untuk alasan penangguhan penahanan, jelasnya karena kondisi terdakwa mempunyai anak-anak yang kecil dan riwayat penyakit yang rawat jalan.

Maria sendiri terancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahaan Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

(rel/Padangkita.com)

×
Kaba Nan Baru Update