Notification

×

Iklan

Iklan

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Mirawati Nurmatias Ditolak Majelis Hakim PN Bukittinggi

14 Februari 2019 | 11.40 WIB Last Updated 2019-02-14T04:41:07Z
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang kasus pelanggaran pemilu oleh Mirawati Nurmatias, Kamis (14/02) [ foto : Rizky ]

Bukittinggi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum Mirawati Nurmatias dalam agenda sidang putusan sela hari ini, Kamis (14/02).

Sidang perkara pidana pemilu Caleg PKS Kota Bukittinggi Mirawati Nurmatias dilanjutkan dengan agenda sidang menghadirkan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH didampingi oleh dua Hakim Anggota, Mutiara SH MH serta Munawar Hamidi SH menolak nota keberatan pihak penasehat hukum Mirawati Nurmatias pada hari Kamis, 14 Februari 2019 pagi.

Baca berita terkait :

Dalam amar putusan selanya Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH menyatakan, "Menimbang bahwa terdakwa dianggap mengerti atas perbuatannya ada ancaman hukuman pidana sebagai peserta pemilu maka eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak."

Berita terkait lainnya :
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi melanjutkan sidang perkara pidana pemilu ini dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU dan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Termasuk juga menghadirkan para saksi ahli dalam sidang perkara pidana pemilu ini.


Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 6 orang saksi dari pihak JPU diantaranya, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, Asneliwarni anggota Bawaslu, Rika Fitri, Natalia, Lidia, Fitri Yulita, Desi Rahmasari. Sementara kehadiran saksi ahli akan dilanjitkan setelah menghadirkan 6 orang saksi tersebut. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update