×

Iklan

Iklan

Mirawati Nurmatias Hadir Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Bukittinggi

13 Februari 2019 | 13.07 WIB Last Updated 2019-02-13T06:07:28Z
Mirawati Nurmatias hadir dalam persidangan di PN Bukittinggi , Rabu (13/02) ( foto : Rizky)

Bukittinggi - Terdakwa Mirawati Nurmatias, Calon Legislatif dari PKS Dapil Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, hari ini hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B. Sidang perkara pidana pemilu ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata SH. MH.

Sidang perkara pidana pemilu Mirawati Nurmatias yang merupakan adik Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias , dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH didampingi oleh Hakim Anggota Mutiara SH MH serta Munawar Hamidi SH. Rabu, (13/02).

Mirawati Nurmatias yang didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tanggal 10 Desember 2018 didampingi dua orang pengacaranya yaitu  Didi Cahyadi Ningrat SH dan Meri Angraini Z. SHI.

Dalam pembacaan dakwaan JPU menyampaikan, "Terdakwa Mirawati Nurmatias selaku pelaksana atau tim kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan dan memberikan uang atau materi laninnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu lain secara langsung atau tidak langsung pada acara HUT Kota Bukittinggi ke 234 tahun 2018."


Dalam dakwaannya Lanjut JPU, terdakwa dipercaya sebagai penyelenggara acara dalam komunitas padusi minang dalam lomba sulam seribu kerudung dan festival kuliner khas Bukittinggi dalam rangka menyambut HUT Kota Bukittinggi ke 234 pada tanggal 10 Desember 2018 dilapangan Kantin Wirabraja Bukittinggi.

Terdakwa bertindak sebagai penyelenggara mencari sponsor untuk membuat bingkisan kerudung  yang akan diberikan kepada peserta lomba sulam seribu kerudung yang berjumlah 700 peserta yang dibagi dalam 2 kelompok.


Sebelum membagikan bingkisan, terdakwa memasukan kerudung dan bahan kampanye dirinya dalam kantong plastik putih bertuliskan padusi minang dan kantong plastik berwarna merah bertuliskan zoya. Dalam kantong bingkisan yang berisi kerudung tersebut terdakwa memasukkan kartu nama caleg Partai PKS Dapil 1 MKS Kota Bukittinggi atas nama Mirawati Nurmatias dan bahan kampanye peserta pemilu lain yaitu kartu nama Caleg PAN DPR RI Dapil Sumbar II atas nama Zuhrizul, kartu nama Partai Demokrat Caleg DPRD Dapil Sumbar III atas nama Nofrizon, stiker foto Caleg Partai Demokrat DPR RI dari atas nama Ir. Mulyadi yang bersanding dengan Caleg Partai Demokrat Nofrizon.

Sidang hari ini pembacaan dakwaan perkara pidana pemilu terdakwa Mirawati Nurmatias, masih terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update