Notification

×

Iklan

Iklan

Karena Menyandang Disabilitas, Kelulusan drg.Romi Sebagai ASN Dibatalkan BKPSDM Solsel

06 Juli 2019 | 14.40 WIB Last Updated 2019-07-06T07:40:02Z
drg. Romi Syofpa Ismael melaksanakan tugas sehari-hari sebagai dokter gigi diatas kursi roda ( foto: Dok.Padang Media)

Solok Selatan – Nasib malang dialami seorang dokter gigi penyandang disabilitas yang kelulusannya sebagai cpns dibatalkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Solok Selatan.
Ia adalah drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi yang saat ini berstatus kontrak daerah bertugas di Puskesmas Talunan Solok Selatan.

Perempuan yang sehari-hari melakukan tugas dengan bantuan kursi roda itu kini sedang memperjuangkan nasibnya melalui upaya hukum.

“Saya memang sedang sakit, pakai kursi roda, tapi saya tetap bisa bekerja profesional. Saya sudah mulai belajar berjalan sedikit-sedikit dengan tongkat. Tolong kembalikan hak saya, saya minta mudahkan jalan saya,” ujar Romi bercerita sambil meneteskan airmata di Kantor LBH Padang, Jumat (5/7/2019).

Diketahui, drg. Romi adalah seorang dokter gigi yang telah dinyatakan lulus pada tes CPNS 2018 lalu, namun tiba-tiba BKPSDM Solok Selatan membatalkan kelulusan Romi karena dinilai sebagai penyandang disabilitas dan tidak layak lulus CPNS.

Awalnya pada tahun 2015, Romi bekerja  sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan Solok Selatan. Kemudian juli 2016, ia melahirkan putri kedua dan mengalami kelemahan otot tungkai bawah.
Tahun 2018 alumni Universitas Baiturrahmah itu mengikuti tes CPNS khusus dokter gigi dan dinyatakan lulus tes dengan nilai tertinggi.
Ketikamemenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan pihak BKPSDM Solok Selatan karena drg.Romi seorang disabilitas.

“Padahal, sejak 2016, saya sudah menggunakan kursi roda namun tetap memberikan pelayan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan, Solok Selatan secara profesional,” kata ibu dari dua anak itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat ini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait kasus drg. Romi, seorang perempuan penyandang disabilitas yang telah dinyatakan lulus CPNS namun kelulusannya dibatalkan pihak BKPSDM Solok Selatan karena dianggap tidak layak sebagai dokter gigi.

“Jadi kita kan sudah mengajukan keberatan, sekarang kita menyiapkan gugatan ke PTUN dan pelaporan-pelaporan pidana lainnya,” kata Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
Indira menyebutkan, selain upaya hukum, pihaknya juga berusaha mengadvokasi kasus ini agar tersebar luas ke masyarakat karena dinilai telah mendiskriminasi penyandang disabilitas.
 
“Memang akan banyak yang kita lakukan untuk kasus ini, melakukan advokasi untuk menyebarluaskan kasus ini supaya penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan orang biasa lainnya,” jelasnya.
Menurutnya Indira, sesuai dengan Perda yang sudah dikeluarkan, seharusnya Pemerintah lebih arif memperlakukan penyandang disabilitas sama dengan masyarakat lainnya.
“Di Sumbar Perda tentang disabilitas sudah keluar, harusnya pemerintah lebih arif dengan teman-teman penyandang disabilitas,” imbuhnya.
 
Direncanakan, LBH akan mengajukan gugatan ke PTUN pekan depan. Tidak hanya itu, pada Minggu 7 Juli 2019, pukul 07.30 WIB, LBH juga akan menggelar kampanye terkait kasus drg. Romi di kegiatan car free day, Jl Khatib Sulaiman, Padang. (Padang Media)
×
Kaba Nan Baru Update