Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Bukittinggi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Proyek 10.8 Milliar

16 Agustus 2019 | 11.26 WIB Last Updated 2019-08-16T04:26:48Z
Kasipidsus Kejari Bukittinggi, Reza Rahim


Bukittinggi - Belum rampungnya pembangunan proyek Gedung Istana Bung Hatta, Bukittinggi di tahun 2017, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi sudah membidik nama calon tersangkanya. Proyek yang bobot kerjanya baru selesai sekitar 90%, namun sudah ditinggalkan dan kontraktor telah menerima 100% pembayaran nilai akhir kontrak.

Nilai akhir kontrak adalah nilai kontrak ditambah dengan nilai pekerjaan tambah/kurang yang tercantum dalam Surat Perintah kerja tambah/kurang (Variation Order) yang akan diterbitkan oleh Manajemen Kontruksi setelah disetujui oleh Pemberi Tugas.

Kasipidsus Kejari Bukittinggi, Reza Rahim mengatakan, "Kontraktor pemenang tender telah meninggalkan pekerjaan yang bobot kerjanya baru selesai sekitar 90%. Yang jadi masalahnya, kerjaan belum kelar namun sudah dibayarkan full sesuai nilai kontrak, kenapa harus dibayar penuh, kan bisa dibayarkan sesuai progres bobot kerjanya, bisa juga diputus kontraknya. Nah sekarang kontraktor tersebut telah di black list." Jumat,  (16/08)

Lanjut Reza, Proyek itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut senilai 10 Milliar rupiah yang kemudian di Addendum menjadi Rp. 10,888,073,000,-.

Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Saat ditanya pasbana.com mengenai saat ini ada pengerjaan lanjutan terhadap proyek gedung istana bung hatta tersebut, Reza menjawab, "Meskipun sekarang ada penyelesaian pekerjaan gedung tersebut, itu kita pisahkan dulu. Saat ini penyelesaian proyek tersebut dilakukan oleh kontraktor lain yakni anak perusahaan Novotel. Yang jelas kita selesaikan dulu kasus yang diawal."

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Feri Tas menambahkan, "Setelah melewati tahapan-tahapan penyidikan, kami sudah mengantongi nama calon tersangka atas proyek pembangunan gedung istana bung hatta di lantai I, II dan III. Seperti diwawancara sebelumnya, kita serius menanggani perkara tersebut hingga tuntas, jadi kami komit tidak ada tempat yang nyaman bagi para koruptor." ujar Kajari. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update