Notification

×

Iklan

Iklan

Zulhefrimen : Walikota Bukittinggi Tidak Mengerti Hukum, Padahal Lulusan Sarjana Hukum

08 Desember 2019 | 15.00 WIB Last Updated 2019-12-08T08:00:15Z
Kuasa Hukum Kaum Suku Guci Tengah Sawah, Bukittinggi Zulhefrimen, SH.


Bukittinggi - Bapak Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang terhormat itu asal ngomong aja. Beliau katanya Lulusan sarjana hukum, sebenarnya ngerti ga masalah hukum.

Kuasa hukum suku guci tangah sawah, Zulhefrimen menanggapi tanggapan Walikota Bukittinggi pasca konfrensi pers terkait sisa pembayaran ganti rugi tanah kaum suku guci yang telah dibangun rumah dinas Walikota Bukittinggi baru di Kelurahan Belakang Balok.

Hal tersebut disampaikannya disela-sela kesibukannya di salah satu cafe bilangan Benteng, Bukittinggi.

Lanjut Zulhefrimen, Ketika telah terjadi transaksi pertama dengan pembayaran 40% dan sisa 60% diatas tanah milik orang lain, itu namanya jual beli. Kenapa bilangnya bukan jual beli, eeh bisa-bisanya beliau mengatakan menambah ganti rugi. Sabtu, (07/12).

Tambah zulhefrimen, tanah pada bangunan rumah dinas Walikota ini masih milik suku guci tangah sawah (Lui St. Maruhun) yang belum ada pembayaran sisa ganti rugi sejak tahun 1974 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.

Sebelumnya pada hari Rabu, 4 Desember 2019, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sempat menanggapi surat Somasi dari kuasa hukum kaum suku guci tengah sawah melalui wawancara dengan wartawan usai konfrensi pers. 

Seperti yang dilansir di media pasbana.com sebelumnya, Walikota menjawab bahwa ada Surat Keputusan DPRD GR Tahun 68 yang berbunyi menambah ganti kerugian, "Ini tolong dijelaskan ya bukan berjual beli. Kalau menambah ganti kerugian diatas tahun 68 itu cara pembayarannya dengan konversi harga emas," ujar Walikota Bukittinggi.

Hal ini menambah geram kuasa hukum suku guci tengah sawah zulhefrimen SH tentang jawaban yang asal-asalan sebagai seorang pemimpin daerah.

Kata Zulhefrimen, "Walikota Bukittinggi tidak mengerti hukum. Pemko atau Walikota Bukittinggi itu tidak pandai menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum suku guci tengah sawah. Justru kami menilai bahwa Walikota tidak mengerti. Surat balas dengan surat dong."

Lalu Zulhefrimen menambahkan, Walikota itu paham ga arti Somasi, ada sebuah peringatan dan penyelesaian permasalahan atau win-win solution jika terjadi kesepakatan tanpa melalui jalur hukum.

"Kalau seperti itu beliau katakan, mari kita sama-sama selesaikan masalah ini di Pengadilan," tutup Zulhefrimen.

Kisruh tentang sisa pembayaran tanah kaum suku guci tangah sawah yang telah dibangun rumah dinas Walikota Bukittinggi yang baru tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Demokrat, Rusdi Nurman ikut meyakinkan bahwa sebenarnya masih bisa dicari jalan keluar untuk penyelesaian masalah ini.

"Kita di Dewan akan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak agar bisa diselesaikan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rusdi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update