Notification

×

Iklan

Iklan

Padang Panjang Tuan Rumah Seminar Nasional DPD PPGI

22 Oktober 2016 | 16.06 WIB Last Updated 2016-12-14T08:39:00Z

Kota Padang Panjang didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional DPD Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) Propinsi Sumatera Barat yang berlangsung di  gedung pertemuan Diniyyah Putri Kota Padang Panjang, Sabtu (22/10).

Seminar sehari ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan kesehatan integratif bagi terapis gigi dan mulut yang handal dan profesional yang searah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2016. 

Acara  tersebut  dihadiri oleh  500 orang perawat gigi dari berbagai daerah di Indonesia  dan dibuka  oleh Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha. 

Pembicara pada Seminar tersebut: Drg. Haryadi Mangkuto, SpBm, Yannurdin, SKM, MSc, dr Hj Susianti Arnis, Sp Jp dan dr Surya Azani, Sp,THT, KL.

Turut hadir dalam seminar tersebut  Ketua DPD PPGI Propinsi Sumatera Barat Rukmawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Rio Afdanelly, Direktur RSUD Kota Padang Panjang yang diwakili oleh Delfianto,  Ketua Jurusan Keperawatan Gigi Kemenkes Padang, M Faisal, Dewan Pertimbangan DPD PPGI Propinsi Sumbar Harismi,  M Epid, Pengurus DPC PPGI Kota Padang Panjang,  beserta undangan lainnya.

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekda Edwar Juliartha menyampaikan apresiasinya atas kekompakan dari PPGI. “Kekompakan awal dari segalanya, organisasi tak kan bisa hidup tanpa kesadaran dan tanpa rasa memiliki dari orang orang di organisasi itu”,katanya.

Semua anggota organisasi, disebutkan oleh Sekda Edwar Juliartha, hendaknya  bisa menyadari akan keprofesiannya. Karena tanpa itu tidak bisa didapatkan sebuah organisasi yang profesional yang memberikan efek positif bagi para anggotanya. Organisasi memiliki peran yang penting dalam menambah jaringan serta  pengetahuan bagi para anggotanya. 

“Saya berharap keprofesian sebagai perawat gigi yang sekarang disebut dengan terapis gigi dan mulut, jangan pernah jenuh untuk menambah ilmu,  update terus, semakin berkembangnya teknologi tentu kita harus banyak belajar agar bisa menjadi yang terbaik ” ungkap Sekda Edwar Juliartha Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Rio Afdanelly mengatakan, melalui seminar tersebut hendaknya dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi perawat gigi. Ia berpesan agar para perawat gigi bisa bekerja secara profesional.

Rio Afdanelly menyebutkan, bila perawat gigi ingin berpraktek swasta, maka  menurut  Perpres No. 58 2012 yang terpenting adalah Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Kerja di Puskesmas, Surat Izin Praktek, tiga komponen tersebut harus diurus. “Dengan demikian pekerjaan tersebut dapat dilegalkan dan dipayungi oleh undang undang,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Pengurus DPD PPGI Propinsi Sumatera Barat Rukmawati menjadikan kesempatan dalam sambutannya untuk menyampaikan curhatan  kepada Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekda Edwar Juliartha.

Dikatakannya, Perawat Gigi yang sekarang disebut dengan Terapis Gigi dan Mulut mempunyai tugas yang tidak gampang dalam mengubah prilaku masyarakat, sementara itu dilain pihak  jumlah terapis gigi dan mulut yang terbatas dilapangan membuat pencapaian kegiatan usaha kesehatan puskesmas menjadi terkendala. “ Dapat dibayangkan satu orang terapis gigi dan mulut di puskesmas dapat berfungsi sebagai mitra dokter gigi setiap harinya , dan juga sebagai tenaga pendidik  kesehatan gigi di lapangan dalam berbagai bentuk kegiatan ”, katanya.

Lebih jauh ia mengatakan UU No.36 tahun 2014 menyatakan untuk menjadi tenaga kesehatan harus memiliki pendidikan minimal Diploma III. Dari data perawat gigi yang ada di DPC Kota Padang Panjang  terdiri dari 17 orang dari empat Puskesmas yang ada, kemudian masih ada beberapa diantara mereka yang belum mencapai pendidikan minimal Diploma III.

” Kami meminta kepada Pemerintah Kota Padang Panjang agar bisa memfasilitasi dua orang teman sejawat kami lulusan SPRG  untuk  bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan amanat undang undang N0. 36 tahun 2014 tersebut,”, katanya.  (putra)

×
Kaba Nan Baru Update