Padangpanjang -- Dua karyawan Toko Bangunan di Kota Padangpanjang , EL (43)dan IF (37) harus meringkuk di Sel Tahanan Polres Padangpanjang, atas kasus pencurian barang toko tempat tersangka bekerja, Kamis (1/12). Tersangka bersama barang bukit telah diamankan oleh penyidik setelah dua tersanga berhasil di tangkap.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Ismet, mengungkapkan, penangkapan dua tersangka pencurian ini, atas masuknya laporan pemilik toko Yelli Nasri (48) terkait telah terjadinya pencurian peralatan toko dan barang dagangan berupa mesin Pompa Air, kunci kunci, Obeng dan Cat yang sudah raib dibawa tersangka.
“ Setelah menerima laporan, personil kita langsung bergerak melakukan pengintaian. Keberadaan tersangka terlacak, kita langsung melakukan penangkapan ke dua dilokasi yang berbeda,” sebut Ismet.
Dikatakan Ismet, penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana tersangka El ditangkap dirumah kediamananya kawasan Kelurahan Silaing Atas, sementara IF di bekuk dirumah kediamannya di Kawasan Rao Rao, Kelurahan Koto Padangpanjang, Padangpanjang Timur.
Lebih lanjut Ismet lagi, dua tersangka ini merupakan pekerja di toko bangunan milik Korban, meski telah menjadi karyawan toko, dua tersangka itu tetap nekat melakukan pencurian barang toko untuk kembali menjual barang curiannya.
Dari keterangan korban pada penyidik Polres Padangpanjang, pungkas Ismet aksi pencurian itu baru diketahui setelah adanya laporan warga atas gerak gerik tersangka yang sering membawa barang barang keluar dari toko bangunan. “ Menanggapi pengaduan dari warga, korban langsung melakukan pengecekan barang barang di toko. Ya, ternyata sejumlah barang dagangannya sudah banyak hilang, dengan modus satu persatu dikeluarkan dari toko saat jam istrirahat,” sebut korban, jelas Ismet.
Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, aksi penggelapan barang barang toko tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu. Satu persatu barang toko, mulai dari kunci kunci bangunan dan mesin pompa air telah berhasil dibawa keluar toko untuk kembali dijual.
Sementara pengakuan korban pada penyidik, terkait kasus pencurian itu , korban langusung melakukan pengecekkan barang barang toko. Dimana korban telah mengaku dirugikan puluhan juta rupiah. Pasalnya, aksi itu telah dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu.
Dalam hal ini kedua tersangka terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam kurungan lima tahun penjara. Dari kasus pencurian ini, selain dua tersangka EL dan IF, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus yang mengarah akan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus pencurian itu, tutup Ismet. (Kenzie)