Padangpanjang--Tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan, salah seorang warga Kelurahan Silaing Bawah malah nekad merusak fasilitas umum berupa trotoar yang berada di depan bangunan miliknya.
Perbuatan yang dilakukan oleh warga tersebut, langsung mendapat reaksi dari sejumlah masyarakat setempat dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Pekerjaan Umum, sehingga tim dari Dinas Pekerjaan Umum langsung melakukan peninjauan lapangan, untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, Rabu 7/11.
Kabid Tata Ruang dan RB Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangpanjang Elinawati,ST ketika dihubungi pasbana.com menyampaikan, sesuai dengan laporan masyarakat yang disampaikan melalui media WhatApp tersebut, pihaknya langsung turun kelapangan untuk mengecek tindakan pengerusakan aset daerah yang dilakukan oleh salah seorang pemilik bangunan yang sedang bermasalah.
“Hasilnya, kita memberikan batas waktu 30 hari kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB, paling lambat 30 hari sejak peringatan itu diberikan,” kata Elinawati.
Disampaikannya, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 125 ayat (5), bahwa pemilik bangunan gedung tidak melakukan pembongkaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) jika dalam waktu 30 hari kalender, pembongkarannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah atas biaya pemilik bangunan.
“Kita tunggulah itikad baik dari pemilik bangunan tersebut, jika tetap tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Tentunya akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, tentang pengerusakan trotoar yang dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut, Elinawati menyebutkan, panjang trotoar yang dirusakn oleh pemilik bangunan sepanjang 7 meter dan sudah ditindaklanjuti oleh Bidang Bina Marga yang membidangi tentang trotoar dan fasilitas umum.
“Kita juga sudah memberikan peringatan untuk memperbaiki trotoar yang dirusak tersebut dengan batas waktu selama tiga hari. Jika itu dipenuhi, maka prosesnya akan kita tempuh melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat, pemilik bangunan gedung yang diketahui dengan inisial “F” tersebut, meskipun telah berulang kali ditegur oleh Dinas Pekerjaan Umum tentang pendirian bangunan yang dilakukan di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah itu, tetapi tetap melanjutkan proses pembangunan, meskipun di dinding bangunan itu telah dipasangan plang disegel.
Setelah proses mendirikan bangunan selesai, pihak pemilik bangunan yang menjorok ke jalan raya tersebut, juga melakukan pembongkaran trotoar jalan yang sedianya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga memancing reaksi dari sejumlah masyarakat setempat dan pemerhati sosial yang telah mengeluhkan proses pendirian bangunan tersebut.
(putra kenzie)