Notification

×

Iklan

Iklan

ADE EDWARD : PASCA TANGGAP DARURAT, PEMERINTAH BISA LAKUKAN TRANSISI DARURAT

15 Maret 2017 | 13.12 WIB Last Updated 2017-03-15T08:08:40Z

PADANG  -- Setelah mendengar dan mengkaji laporan satuan tugas tanggap darurat , akhirnya Pemprov Sumatera Barat mencabut secara resmi Status Tanggap Darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten 50 Kota , pada Senin 13 Maret 2017.

Paska dicabutnya status tanggap darurat, ternyata permasalahan belum selesai. Ancaman banjir dan longsor di sebagian besar wilayah Kabupaten 50 Kota masih mengintai.

Adalah Ade Edward, seorang Ahli Geologi Sumatera Barat yang juga Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia ( IAGI ) Propinsi Sumatera Barat memberikan pendapat dan masukannya. Ade Edward berpendapat pasca bencana longsor yang melanda Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada Jumat 3 Maret lalu, pemerintah tingkat Kabupaten dan Provinsi perlu menstabilkan tebing-tebing bukit yang rusak karena longsoran material. Ia mengatakan upaya itu dilakukan guna mengantisipasi adanya bencana susulan .

Setelah Tanggap Darurat resmi dicabut, Pemerintah bisa melanjutkan dengan status Transisi Darurat. " Jika Tanggap Darurat lebih fokus tangani masyarakat, fasilitas umum , infrastruktur utama yang terdampak langsung, maka Transisi Darurat lebih pada penanganan darurat terhadap dampak bencana pada lingkungan dalam rangka antisipasi bencana susulan sebagai akibat bencana utama tersebut, " jelas pria berambut putih ini.

Ia menjelaskan bahwa bencana susulan bisa saja berupa penyakit ataupun bencana yang sama . Dan bencana bisa terulang lagi bila ada pemicu yang sama seperti hujan yang lebat kembali terjadi di wilayah yang sama.

Transisi Darurat statusnya tetap sebagai Keadaan Darurat , dimaksudkan sebagai upaya secara cepat sebagai Transisi ke tahap Rehabilitasi dan Rekondisi. Proses  Rehabilitasi dan rekondisi tidak bisa dilaksanakan secara cepat karena pelaksanaannya sudah mengikuti aturan kondisi normal , tidak ada fasilitas kemudahan dan dispensasi aturan.

Ade Edward juga menjelaskan bahwa dalam status Transisi Darurat bila ada kegiatan Pengadaan atau pekerjaan fisik boleh dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung tanpa proses tender sehingga bisa cepat dilaksanakan.

"  Sementara dalam tahap Rehabilitasi dan Rekondisi, Karena sudah kondisi normal maka Pengadaan dan Pekerjaan Fisik harus melalui proses Penganggaran dan melalui proses Tender sehingga memakan waktu paling cepat 1 tahun , " pungkasnya .


Dalam kebencanaan,  Keadaan Darurat terbagi dalam beberapa pentahapan Penanganan Darurat meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat atau Pemulihan Darurat.

Inyong Budi

×
Kaba Nan Baru Update