Notification

×

Iklan

Iklan

IRWAN PRAYITNO : AKTIFITAS GALIAN C PENYEBAB BENCANA DI 50KOTA

06 Maret 2017 | 15.29 WIB Last Updated 2017-03-06T12:01:46Z

Padang -  Dalam Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Banjir Longsor di Kabupaten Limapuluh Kota dengan instansi terkait di Ruang Rapat Gubernuran, Minggu 5 Maret 2017, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebut bencana di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota disebabkan aktifitas galian c di daerah Itu. Pernyataan tersebut didasarkan dari hasil pantauannya pada Sabtu 4 Maret 2017 di lokasi longsor.

Pihaknya berjanji akan mencabut izin galian c yang terindikasi pemicu longsor. "Termasuk yang tidak mengantongi izin. Ini serius, akibatnya fatal. Kami tidak pandang bulu terhadap aktifitas yang merengugt nyawa manusia," tegasnya .

Menurut Gubernur, dari pemantauan di lapangan, terindikasi lokasi penambangan sangat dekat dengan daerah longsor.

"Dari pantauan kami ke lokasi, tepat diatas lokasi longsor terdapat aktifitas penambangan galian C. Itu menyalahi aturan dan kini kita lihat dampaknya " sebutnya.

Dilanjutkannya, jika tambang tersebut illegal maka provinsi akan libatkan kepolisian untuk memproses secara hukum. Namun kalau legal maka akan dicabut izinnya.

Menurut Gubernur, longsor di jalan nasional yang menyambungkan Propinsi Sumbar ke Propinsi Riau tergolong parah, karena jumlahnya mencapai 64 titik, serta mengakibatkan jalan terban 20 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Herry Martinus membenarkan adanya indikasi tambang Galian C di atas lokasi longsor. Pendataan sementara, puluhan kegiatan tambang di Kecamatan Pangkalan, dan hanya sebagian yang memiliki izin.

"Untuk yang berizin ada sekitar 21, sedangkan ada 20 lainnya tidak berizin. Operasional mereka acak, di sebelah tambang yang berizin ada tambang illegal. Untuk pastinya kami akan turunkan tim ke lapangan. Tambang mana saja yang bisa dipastikan menjadi penyebab longsor," katanya.

Menurut Hery di Kabupaten Limapuluh Kota saat ini memang marak permintaan izin tambang galian c untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur. Akan tetapi izin tetap akan dievaluasi jika realisasinya menganggu atau merusak lingkungan.

“Satpol PP bersama TNI/Polri akan menertibkan aktifitas Galian C yang dinyatakan ilegal ,” pungkasnya. ( Bd)

×
Kaba Nan Baru Update