Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Gugur, Terpidana Masuk Lapas Muaro Padang

23 Juli 2017 | 21.21 WIB Last Updated 2017-07-24T02:35:49Z


Tanah Datar – Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Peradilan tipikor terhadap Dua tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Tanah Datar, Elwizar Barus dan Syahrial, gugur setelah kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M. Fatria, SH melalui Kasi Pidana Khusus, Atmariadi, SH, di kantornya usai Upacara peringatan HUT Hari Bakti Adhyaksa ke 57 Tahun, Sabtu (22/07).

”Menurut hasil keputusan dari MA dengan nomor 2107/k/Pid.sus/2016 tertanggal 24 Mei 2017, tersangka Elwizar Barus dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan denda Rp. 200 Juta aubider 6 bulan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 69.838.000, jika terpidana Elwizar Barus tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman 1 tahun lagi," Terang Atma.

Selain itu, Syahrial direktur PT. Rozi Rizki Pratama Solok juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta yang disertai dengan uang pengganti sejumlah Rp. 300 juta .

”Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrial minggu lalu berjalan dramatis, dimana terpidana melakukan perlawanan, namun dengan pendekatan persuasif akhirnya terpidana berhasil di eksekusi ke lapas Muaro Padang", terangnya.

Lanjut Atmi lagi, terpidana Elwizar Barus sudah dipanggil oleh pihak Kejari sebanyak dua kali, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan jemput paksa terhadap terpidana tersebut.

"Tersangka Elwizar Barus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendepositokan uang negara sebesar Rp. 300 juta pada PT. Rozy Rezki Pratama Solok yang bergerak di bidang air mineral. Selain itu juga ada dugaan penyelewengan dana pembuatan VCD sebesar Rp. 69 juta, dan bila ditotal kerugian mencapai Rp. 369 juta," beber Atma.

Atma  menyebutkan, awal kerjasama antara Elwizar Barus dari pihak Perusda Tanah Datar dengan Syahrial dari PT. Rozi dimulai dari awal 2011, namun hingga tahun 2014 uang deposito tersebut belum juga dikembalikan ke Kas sehingga menimbulkan kerugian. (Tim)
×
Kaba Nan Baru Update