Notification

×

Iklan

Iklan

BKSDA Temukan 3 Ladang Masyarakat yang Termasuk Kawasan Hutan Konservasi

30 Januari 2018 | 21:56 WIB Last Updated 2018-11-16T15:11:28Z

Tanah Datar - Kapolsek LBU bersama tim BKSDA Kabuputen Tanah Datar mencek lokasi Hutan Konservasi di Jorong Tanjung Modang dan Sapta Marga, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah datar, Selasa (30/1).

Kapolsek LBU IPTU. Yonefaeria SE, bersama Tim BKSDA Resor Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kepala Resor Tanah Datar Ansyarul, menyusuri Hutan Konservasi didampingi Kepala Jorong Tanjung Modang, Kepala Jorong Sapta Marga, perwakilan masyarakat Tanjung Nagari Tanjung Bonai.

Ansyarul mengatakan, ada 3 titik ladang masyarakat yang termasuk Kawasan Hutan Konservasi Kabupaten Tanah Datar. Ladang masyarakat berada di Jorong Tanjung Modang, yaitu ladang cabe.

“Kita akan mencocokkan data yang ada di kantor dengan GPS hasil survey di Lapangan. Dan kita akan melakukan Tindakan persuasif  terhadap Masyarakat yang membuat ladang di Kawasan Hutan Konservasi tersebut,” jelas Ansyarul.

Lebih lanjut Ansyarul mengatakan, bahwa Pihaknya BKSDA Tanah Datar akan mengadakan sosialisasi. Dan akan segera memberitahu Pihak Nagari Tanjung Bonai secepatnya. 

Sementara itu, Perwakilan masyarakat Tanjung Nagari Tanjung Bonai diketuai Aldoris atau dodoi mengatakan,  bahwa BKSDA dan Kehutanan seharusnya menjalin sinkronisasi dengan pihak terkait dalam menentukan batas hutan.

“Seharusnya, BKSDA dan Kehutanan menjalin sinkronisasi dengan pihak terkait dalam menentukan batas hutan, daerah Tanjung Bonai berpotensi sekali pembalakan liar, karena berbatasan dengan hutan lindung dan hutan kawasan,” jelas Dodoi.

Dodoi menambahkan, BKSDA dan Kehutanan juga harus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tentang bagaimana aturan dan tata cara kelola hutan, dan tata kelola penebangan. 

“Nagari harus segera bertindak dengan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak terkait agar konflik masyarakat bisa direda, dimana hutan ulayat, lindung dan kawasan. Dan berkoordinasi dalam membuat alas hak atau izin tebang dengan kehutanan agar masyarakat tidak terjerat dalam ranah hukum,” pungkas Dodoi. (put/del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update