Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Siswanya, Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan Kepolisi

30 Januari 2018 | 23:02 WIB Last Updated 2018-01-30T16:51:29Z


Solok - Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswanya SJ (17), oknum Kepala Sekolah di salahsatu SMP di kabupaten Solok berinisial K, dilaporkan ke pihak berwajib di Mapolsek Bukit Sundi, Jumat (26/1).

Kejahatan terhadap kesusilaan atau perbuatan cabul dengan mempertontonkan produk pornografi berupa video porno dilakukan K sejak tahun 2017 lalu kepada SJ, yang bertempat diruang perpustakaan sekolah.

Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK, MH, melalui Kapolsek Bukit Sundi IPTU. Narfis SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Awalnya pelaku mengatakan kepada korban, bahwa ia bisa mengobati sakit yang dialami oleh korban, dan menawarkan bantuan kepada korban untuk mengobati sakitnya, karena sebelumnya korban pernah mengalami kesurupan disekolah tersebut.

“Waktu Kejadian hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi, namun saat kejadian itu jam pelajaran kosong, pelaku mengajak korban ke ruang pustaka untuk diobati, sesampainya diruang pustaka pelaku membuka laptopnya dan mempertontonkan video porno, yang kata pelaku bisa mengobati sakitnya sambil meraba-raba kaki dan paha korban,” papar Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Dengan kata-kata ancaman "Jangan sampai tahu siapapun termasuk guru-guru, kalau sampai tahu awas kamu, sama Bapak dan sama Polisi kamu berurusan," ancamnya

Kapolsek menambahkan, dari keterangan korban, perbuatan pelaku yang tidak patut dan wajar tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali. Dan teman-temannya yang lain pun juga pernah mendapatkan perbuatan tidak wajar dari seorang tenaga pendidik tersebut. 

“Saksi sudah kita periksa dan ke-5 saksi mengaku pernah menjadi korban dari K, diperkiraan masih ada korban lainnya yang belum melaporkan perlakuan K. Dan berdasarkan informasi yang kita dapat, ada sekitar 10 orang siswi yang dipegang-pegang oleh oknum tersebut,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan kejadian tersebut, oknum kepala sekolah diduga melanggar pasal 76E yo Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 yo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Nal/Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update