Payakumbuh - Mengantisipasi terus bertambahnya korban (baik meninggal dunia ataupun luka-luka-red) akibat kecelakaan lalulintas di wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Polres setempat dan
Pemerintah Kota Payakumbuh tanda tangani Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Onderstanding (MoU) dengan Polresta Payakumbuh dalam rangka Implementasi Aksi Keselamatan Berlalulintas, Rabu (31/1) di aula Mapolres setempat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto dan Wakil Walikota Erwin Yunaz yang mewakili Walikota Payakumbuh, Riza Falepi menandatangani MoU teRabu (31/1) di Aula Mapolres setempat. Selain kedua pimpinan daerah tersebut,
Selain Wakil Walikota Erwin yunaz dan Kapolresta AKBP Kuswoto didampingi Wakapolres, Kompol. Eddisra, Kabagops. Kompol. Basrial, Kanit Regident, Ipda. Rama Perwira, Kanit Laka, Ipda. Aurman Mandai serta para Kasat dan Kanit. Selain itu, hadir Ketua DPRD Payakumbuh, YB. Dt. Permata Alam serta sejumlah kepala OPD/mewakili juga ikut menandatangani MoU itu, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kemenag, Dinas PU serta Jasa Raharja.
Dalam sambutannya AKBP Kuswoto mengatakan, dengan adanya MoU tersebut diharapkan semua pihak terkait dapat mengoptimalkan peran dan tugas masing-masing untuk mewujudkan keselamatan dalam berlalulintas, sehingga jumlah korban kecelakaan lalulintas/lakalantas dan pelanggaran bisa menurun.
MoU tersebut merupakan program dari Pusat/Mabes Polri yang harus ditindaklanjuti sampai ditingkat Polres, sehingga tujuan untuk mewujudkan Keamanan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas) bisa tercapai di Payakumbuh. “ Ini merupakan program dari Mabes yang harus kita tindaklanjuti hingga ke tingkat Polres. Untuk mewujudkan Kamtibcarlantas harus ada sinergitas dari beberapa komponen," sebutnya.
Ia juga menambahkan, menurut data yang ada, usia remaja atau usia sekolah adalah orang-orang yang banyak menjadi korban kecelakaan lalulintas. Mereka menjadi korban karena belum mengerti etika berkendara, misalnya keharusan memakai helm, melengkapi kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Sementara YB. Dt. Permata Alam dalam sambutannya mengatakan, adanya MoU Polres Payakumbuh dengan 5 pilar tersebut bisa menjawab persolan keselamatan berlalu lintas di Payakumbuh. Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas terkait diharapkan bisa mengimplementasikan hal ini secara terpadu. “ MoU ini kita harapkan bisa menjawab persoalan keselamatan berlalulintas. Perlu penanganan khusus dan dana untuk mengimplementasikan hal ini, sehingga target yang ingin dicapai bisa terwujud," ulas Parmato Alam.
Ditambahkan Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, menyebutkan, MoU tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat/pengendara semakin sadar betapa pentingya kesadaran dalam berlalu lintas. “ Kita harap Pak Kapolres bisa mempertegas penegakan aturan dalam berlalu lintas, sehingga masyarakat bisa semakin sadar dalam berkendara. MoU ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap pengendara," ujarnya.
Kasatlantas Polres Payakumbuh, Iptu. Yudi Satria didampingi KBO Satlantas, Ipda. Imam Teguh serta Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has dan Paur Humas, Aiptu. Hendri Ahadi mengatakan dengan adanaya MoU ini, diharapkan pihak-pihak yang terkait semakin meningkatkan peranannya dalam mewujudkan Kamtibcarlantas sesuai bidang masing-masing. “ Dengan adanya MoU ini, pilar-pilar yang terkait kita harapkan bisa semakin meningkatkan peranannya. Dinas Pendidikan dan Kemenang bisa melakukan Sosialiasi untuk mewujudkan etika berlalulintas, Dinas Pekerjaan Umum bisa mewujudkan jalan yang berkeselamatan dalam berlalulintas, Dinas Pekerjaan Perhubungan bisa mewujudkan kendaraan dan angkutan yang laik dalam berlalu lintas," terangnya.
Iptu. Yudi juga menambahkan, diwilayah Hukum Polres Payakumbuh selama tahun 2017 lalu terjadi 122 kasus kecelakaan lalulintas, 22 orang diantarannya meninggal dunia. Mereka yang terlibat dalam kecelakaan tersebut didominasi oleh remaja usia sekolah/produktif. (BD)