Notification

×

Iklan

Iklan

Pengurus TPQ di Padangpanjang Dilarang Pungut Iuran Mengaji

16 Januari 2018 | 19.40 WIB Last Updated 2018-01-16T12:40:16Z


Padangpanjang – Guna terciptanya peningkatan proses pembelajaran di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) / TPSQ, Pemerintah Kota Padangpanjang lakukan pembinaan guru TPQ / TPSQ Imam dan Garin, Selasa (16/1) di Hall Balai Kota lantai III. 

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Plt Sekretaris Daerah Indra Gusnady mengatakan, untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius seperti melakukan kegiatan pembinaan dan akreditasi guru TPQ / TPSQ se – Kota Padangpanjang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengayaan bagi guru-guru TPQ / TPSQ sehingga telah memiliki persiapan yang baik untuk melakukan proses pembelajaran di tempat masing – masing,” ungkap Indra Gusnady.

Indra Gusnady menambahkan, selain itu Pemko Padangpanjang juga berikan perhatian khusus mulai dari peningkatan sarana belajar, administrasi pembelajaran, dan penambahan besaran dana peningkatan kesejahteraan guru TPQ.

 “Lebih kurang di Padangpanjang terdapat sebanyak 54 TPQ, tentunya mereka perlu perhatian yang serius dari kita, sehingga mutu dan kualitas TPQ di Kota Padangpanjang sama baiknya,” pungkas Indra.

Sementara itu, Indra Gusnady saat kegiatan tersebut menegaskan, bahwa tidak ada lagi pengurus ataupun guru TPQ / TPSQ yang menyuruh anak didik pulang lantaran tidak sanggup bayar iyuran mengaji.

“Tidak ada lagi pemungutan iuran mengaji  untuk anak didik, sementara untuk memenuhi kebutuhan TPQ/TPSQ selain honor guru boleh dilakukan pemungutan infak, sedekah dan Donatur. Begitu juga kepada Imam, Garin dan Khatib Pengganti,” papar Indra.

Indra Gusnady mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat  bersama antara induk satuan pendidikan TPQ / TPSQ dengan Satuan Tugas Penegak Pengelola TPQ / TPSQ, yang mana ia sangat mendukung sekali dari hasil keputusan tersebut. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update