Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, BNN Dan Tim Opsnal Polresta Payakumbuh Ciduk Dua Keluarga

23 Februari 2018 | 22.28 WIB Last Updated 2018-02-23T15:28:08Z


Payakumbuh - Giat gabungan Satres Narkoba Polres Payakumbuh dan BNN kota Payakumbuh kembali melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Kamis (22/2) pukul 19.30 Wib kemarin.

Dalam penyelidikan tersebut, BNN kota Payakumbuh bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh bekuk dua keluarga, diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di LP Biaro kabupaten Agam. Dua keluarga itu dibekuk di dua tempat berbeda. 

Dikatakan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kabag Ops. Kompol. Basrial didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. E. Piliang didampingi KBO. Satresnarkoba, Iptu. Suhendra, Kanit 1, Aiptu. Ardiyanto, Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has dan Paur Humas, Aiptu. Hendri Ahadi, Jumat sore (23/2) di Mapolres Payakumbuh kepada wartawan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari ditangkapnya Joni Fernando panggilan Joy (22) warga kelurahan Parit Rantang kecamatan Payakumbuh Barat, Desi Oktavia Panggilan Desi (43) warga lelurahan Parak Batuang serta sang ibu dari Desi bernama Erna panggilan Er (56) ketiganya diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang Napi di LP Biaro kabupaten Agam.

Usai mengamankan ibu dan anak serta seorang warga lainnya itu, BNN Payakumbuh bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga.

Dimana ketiganya merupakan satu keluarga yang terdiri dari Ibu dan dua anak. Mereka adalah Randu, juga diamankan Ibu dan Adiknya, yakni Suryati panggilan sur (60) serta Kiki Nadya Tifani (21). Tersangka Randu merupakan kaki tangan/kepercayaan seorang Napi di LP Biaro.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, selain tersangka Randu, lima orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, bahkan mereka masih mempunyai hubungan keluarga. Empat orang wanita dari enam tersangka, diduga memiliki peran mengumpulkan uang dari para pembeli/pemesan Narkoba jenis sabu-sabu itu," jelas Paur Humas, Aiptu. Hendri Ahadi.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, empat bungkus kecil yang disimpan dalam tong diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga mengamankan 1 (satu ) buah bong lengkap dengan kaca pirek berisi sabu, 1(satu) buah timbangan digital warna merek Camry. 1(satu) kotak yang berisikan alat isap sabu, 8(delapan) paks plastik bening ukuran kecil, 3 (tiga) buah mancis tanpa tutup kepala, 1(satu) pak kertas papir, dan 1(satu) unit hp samsung lipat warna hitam putih serta 1(satu) unit hp samsung Type J primer 2. 

Dan hingga kini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update