Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Pleno KPU, 2 Parpol Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

17 Februari 2018 | 17.39 WIB Last Updated 2018-02-17T11:00:09Z
Taufiqurrahman, S.Ag, M.Si (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung) [ foto: Nal ]

Sijunjung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan keterpenuhan syarat 16 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Dari 16 parpol, sebanyak 14 di antaranya dianggap memenuhi syarat secara nasional.
Sementara dua partai lainnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap tidak memenuhi syarat.

"Ya, dari penetapan partai tingkat nasional  pada Sabtu (17/02) di Jakarta, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) 14 Parpol," kata Ketua KPU Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/2/2018).

Ke-14 Parpol yang lolos dan tidak Memenuhi Syarat (MS) itu, PAN, Berkarya, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP dan PSI. Sedangkan 2 Parpol lainnya, PBB dan PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS ).

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Sementara untuk Kabupaten Sijunjung ke-14 Parpol itu sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

"Namun kedua Parpol (PPB dan PKPI-red) masih ada peluang untuk melakukan gugatan supaya lolos MS. Tapi jika nanti gugatannya tidak lolos, ya..otomatis tidak bisa ikut Pemilu 2019 hingga ke daerah. Beda halnya dengan Parpol lokal seperti Aceh," terang Taufiqurahman. (nal)

×
Kaba Nan Baru Update