Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kejaksaan Beri Penkum di Dinas Kesehatan Tanah Datar

21 Februari 2018 | 17:30 WIB Last Updated 2018-11-16T16:10:10Z


Tanah Datar - Dalam Upaya mendukung Nawacita Presiden RI dan perintah Harian Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengelar Penerangan Hukum (Penkum) di Dinas Kesehatan, Senin (19/2).

Kajari Tanah Datar Mhd. Fatria melalui Kasi Intel Kejari mengatakan, kegiatan yang bertajuk Pembinaan masyarakat taat hukum ini merupakan bahagian dari peran dan fungsi kejaksaan dalam pengawasan keuangan dan pembangunan.

"Diantara peran Kejaksaan, ikut membangun Tata Kelola Pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam rangka kesatuan, dan ikut mengawal, mendukung dan mengamankan semua Program Pembangunan yg harus tetap terjaga kelanjutan dan keberhasilannya dengan sungguh-sungguh, tanpa pamrih, cermat dan penuh semangat, " tutur Ardi.

Dalam Penerangan Hukum hari itu Kasi Intel menjelaskan beberapa penjabaran berkaitan dengan pengunaan dana negara. Ia juga menjelaskan tentang Intruksi Presiden INPRES No.7 thn 2015 tgl.6 Mei 2015 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi thn 2015. Dan Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-152/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baik ditingkat pusat (TP4) maupun di daerah (TP4D).



"Pembentukan TP4D yang lebih menekankan pada upaya pencegahan (preventif) terjadinya tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan yang sejatinya diperuntukan bagi rakyat benar-benar terlaksana dan manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, " ungkap Ardi.

Ardi juga menjelaskan bahwa para pelaku korupsi disektor pengadaan barang dan jasa terbanyak adalah pejabat pemerintahan baik yang menduduki sebagai pejabat struktural maupun pejabat yang memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan.

"Tingginya tingkat korupsi disektor penyelenggaran pemerintahan serta banyaknya pelaku korupsi berasal dari pejabat pemerintah, berdampak pada tersendatnya proses pembangunan yang diselenggarakan baik dipusat maupun daerah dan rendahnya serapan anggaran yang disediakan, " imbuhnya.



Lanjutnya, bahwa hal tersebut memberikan situasi dilema bagi aparat pemerintahan dalam menyelenggarakan pembangunan yang disebabkan kekhawatiran dalam melangkah atau bertindak dan mengambil keputusan bilamana keputusannya dianggap salah bahkan dijadikan sumber terjadinya kekacauan yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara dan pidana yang akan mengancam dirinya.

"Ini lebih kepada penerangan hukum kepada pejabat struktural maupun pejabat yang memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan, sehingga dalam pengelolaan Dana negara dapat benar-benar mencapai sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat, " tutur Ardi.

Terpisah Kadis Kesehatan Tanah Datar dr.Ermon Revlin, M.Ph, mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum seperti ini dirasakan perlu untuk terus di lakukan di Instansinya. Sehingga ia mengharapkan para pejabat Struktural dan pejabat pengelola keuangan mendapatkan pengetahuan bagaimana mengelola keuangan ataupun administrasi keuangan dengan baik sesuai dengan aturan hukum. (Delma/Romeo/put)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update