Notification

×

Iklan

Iklan

35.988 DPS Diplenokan KPU Padangpanjang

16 Maret 2018 | 18.31 WIB Last Updated 2018-03-17T11:32:14Z


Padangpanjang - Rekpitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kota dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padangpanjang di Plenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, pada Rapat Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2018, yang bertempat di Hotel Flaminggo, Jumat (16/3).

Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pleno dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni Kecamatan Padangpanjang Timur dan Kecamatan Padangpanjang Barat, direkap menjadi Daftar Pemilihan hasil Pemutakhiran tingkat Kota, setelah semua hasil diperoleh barulah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Kota Padangpanjang sebanyak 35.988.

“Setelah di Plenokan hasil daftar pemilih dari PPK di dua Kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang ini, terus kita rekap dan ditetapkanlah DPS sebanyak 35.988,” jelas Jafri.

Adapun rincian Daftar Pemilih Sementara di Kota Padangpanjang adalah jumlah pemilih Model A-KWK sebanyak 33.340, pemilih baru sebanyak 5.027, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.379. Dan pemilih hasil pemutakhiran sebanyak 35.988, yang tersebar di 2 Kecamatan.

"Dan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial NON KTP-elektronik di Kota Padangpanjang berjumlah sebanyak 812, yang tersebar di 2 Kecamatan, 16 Kelurahan, dan 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," lanjut Jafri.



Sementara itu, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data Nila Indriyani, SPsi mengatakan, sebanyak 35.988, yang telah didaftarkan, ada 812 orang diantaranya belum memiliki KTP-elektronik, dan Nila juga menyampaikan bahwa ia akan mengkoordinasikan hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, karena apabila pemilih atau calon pemilih tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil maka pemilih tidak mempunyai hak untuk memilih di Kota Padangpanjang pada tanggal 27 Juni nanti.

“Berdasarkan regulasi Undang Undang (UU) memerintahkan, bahwa dasar kita mendaftarkan pemilih kedalam daftar pemilih adalah harus memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ujar Nila.

Sesuai dengan Perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2017 yaitu tentang Pemutakhiran Data Pemilih, setelah DPS ditetapkan, maka KPU Kabupaten Kota diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat, terkait dengan pemilih pemilih potensial non KTP-elektronik tersebut.



Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Fikon Dt, Sati S.Pt M.Si yang turut hadir pada Rapat Pleno tersebut, berharap agar Daftar Pemilih akan lebih baik, dan sudah ter-akomodir seluruh hak pilih dari warga negara, dalam rangka mengakui kedaulatan warga negara sebagai pemilih tetap.

“Saya berharap semoga semua sudah terakomodir, dan masyarakat yang sudah menjadi pemilih tetap agar bisa menegakkan hak pilihnya untuk menentukan calon Wali Kota Padang Panjang 2018 ini,” harap Fikon.

Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan ke masyarakat Pada Tanggal 24 Maret – 02 April 2018, dan KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat, apakah masih ada dari pemilih yang belum terdaftar atau harus dicoret dari daftar dengan alasan meninggal dunia atau pindah domisili. Dan pada tanggal 15-19 April nanti, KPU akan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), selanjutnya KPU akan mencetak surat suara. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update