Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Padang Pariaman Sosialisasikan PKPU No.11 th 2018

13 April 2018 | 09.17 WIB Last Updated 2018-04-13T02:17:30Z



Padang Pariaman -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Padang Pariaman lakukan sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) No.11 th 2018 dan Kep. KPU RI No.266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 di Meeting Room Restoran Joyo Makmur. Kamis (12/4).

PKP No.11 th 2018 di atas berbicara tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri untuk Pemilu 2019 mendatang. Sedangkan keputusan KPU RI No.266 berisikan tentang penetapan Dapil (Daerah Pemilihan) dan alokasi kursi DPRD Kab. Padang Pariaman th. 2019.

Ketua KPUD Padang Pariaman Zulfahmi mengatakan, sebagaimana aturan di atas penyelenggara berkeinginan menyusun dan melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum Pemilu 2019.

"Setiap pemutakhiran pendataan pemilih oleh Pantarlih, supaya setiap pihak bisa memahami dan mensosialisasikannya juga agar subtansi dari daftar pemilihnya bisa lebih jelas," jelasnya.

Tambah Zulfahmi mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang mendasar. "Semua pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam undang-undang," tuturnya

Ia juga berharap semua stake holder dapat pula bersatu untuk mensukseskan program tersebut. Berdasrkan data pemilih yang lama ada sebanyak 275.485 jiwa yang terdaftar di DPT.

Sedangkan dari catatan KPU sendiri Jumlah wajib KTP Per April 2018 sejumlah 319.654 orang, kemudian sudah perekaman 268.469 orang, belum perekaman 51.185 orang. Sedangkan wajib KTP Pemula sebanyak 12. 379 Jiwa.

"Artinya ini akan ada pencatatan dan pemilih baru yang akan dituangkan dalam DPT. Dan tentunya juga akan ada pencoretan di data yang lama misalkan, yang sudah meninggal, pindah alamat, atau yang belum cukup umur, dan yang telah menjadi anggota TNI-Polri,"tuturnya.

Ketua KPUD juga mengutarakan tentang perubahan nomor urut Dapil (Daerah Pemilihan). " Untuk Dapil DPRD Padang Pariaman masih tetap IV Daerah pemilihan, cuma yang berubah urutannya saja. Jika sebelumnya hitungan Dapil di urut dari arah Utara ke Selatan, sekarang di balik," ungkap Zulfahmi.

Dapil I Pileg dan Pilpres 2019. Ibu Kota Kab. Padang Pariaman dan sekitarnya, dimulai dari Kec. Kayu Tanam, Enam Lingkung, 2 x 11 Enam Lingkung, Nan Sabaris dan Ulakan Tapakis.

Dapil II. Kec. Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintoga.

Dapil III. Kec. Sungai Limau, Batang Gasan, Sungai Geringging dan IV Amal

Dapil IV. Kec. Sungai Sariak, Padang Sago, Patamuan, V Koto Kampung Dalam dan V Koto Timur. 

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh OPD, Camat, Forkopimda, Panwas dan utusan Partai Politik. (warman)

×
Kaba Nan Baru Update