Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padangpanjang, Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2016

10 April 2018 | 16:45 WIB Last Updated 2018-04-10T09:45:46Z


Padangpanjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol memberikan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 tentang penanggulangan bencana kepada unsur OPD, di Hall Lantai 3 Balaikota setempat.Selasa (10/4).

Pjs. Walikota Padangpanjang Irwan, S.Sos, MM, diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dr. Rio Akhdanelly, M.Kes mengatakan, melalui perda ini nantinya bisa menangani persoalan bencana secara baik dan profesional.

“Kita sangat menyadari kondisi geografis kita yang bergunung, berbukit, berlembah serta cuaca yang tidak menentu, tentunya kita harus waspada dan hati-hati, kapan saja dan dalam situasi apa saja kita siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.



Rio menambahkan, Kota Padangpanjang merupakan daerah yang rawan terkena bencana, baik itu alam maupun kelalaian manusia. Menurutnya, bencana yang datang tidak pernah mengenal waktu, tempat dan kapan.

“Bencana yang datang tidak pernah mengenal waktu tempat dan kapan, maka dari itu segala aktivitas yang dilakukan tentulah harus penuh dengan hati-hati. Dan saya berharap semoga dengan sosialisasi ini menjadi pedoman dan acuan dalam menjalankan tugas tentang masalah penanganan bencana,"  jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padangpanjang Drs. Erizal menyampaikan, melalui sosialisasi ini hendaknya ada upaya untuk menyebarluaskan informasi tentang penanggulangan bencana daerah. Melakukan pencegahan dini saat terjadi bencana.

"Melalui sosialisasi ini hendaknya ada upaya untuk menyebarluaskan informasi tentang penanggulangan bencana daerah, dan saya berharap semoga hasil yang didapat dalam mengikuti sosialisasi ini dapat diterapkan kepada masyarakat lainnya," pungkas Erizal. (Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update