Notification

×

Iklan

Iklan

Presidium MKAN Pabasko : Revisi UU No 22 Tahun 2009 Berindikasi Merusak Kebudayaan

09 April 2018 | 16.27 WIB Last Updated 2018-04-09T09:27:33Z
Presidium MKAN Pabasko B. Dt. Pangulu Basa.



Padangpanjang -- Kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 22 Tahun 2009, terkait regulasi transportasi jenis kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum, cukup menuai kontroversi.  Pasalnya, segenap pemerhati dan pelopor keselamatan Lalulintas menolak revisi itu. 

Presidium Majelis Kerapatan Adat Nagari Padangpanjang, Batipuah dan X Koto, B.Dt.Pangulu Basa, menolak revisi tersebut, dimana selain berindikasi merusak kebudayaan dan menambah kesemberautan sekaligus lemahnya perlindungan pada kendaraan roda dua.

Jika kendaraan roda dua tetap dipaksakan menjadi angkutan umum,  B. Dt.  Pangulu Basa, menilai, selain minimnya keselamatan juga berdampak rusaknya norma norma kebudayaan khususnya di bumi minang Sumatera Barat ini. Dimana, masyarakat yang tidak muhrim akan bersentuhan fisik secara sengaja atau tidak sengaja. 

Disisi lain, lanjut B. Dt. Pangulu Basa lagi,  untuk menjaga keselamatan penumpang berpegang pada pengendara motor. 

"Kami sangat menolak revisi itu atas banyak pertimbangan dan banyak aspek yang sanga merugikan masyarakat. Hal ini sangat aneh dan terkesan mubazir. Tidak satupun negara didunia ini melegalkan kendaraan roda dua ini jadi angkutan umum.  Saya mewakili Niniak Mamak Pabasko, sangat tidak setuju jika dengan revisi UU No.22 itu," tegasnya. 

Disampaikannya, atas dasar itulah UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan sepeda motor bukan untuk atransportasi angkutan umum.

Dikatakannya,  penolakan tersebut berdasarkan kepeduliannya terhadap keselamatan warga Pabasko, padahal masyarakat adalah aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

"Kami juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana  revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,"katanya. 

Hal senada juga diutarakan oleh Rahmad Ketua Pangkalan Persatuan Ojek Jaho, X Koto, mengatakan, bahwa norma tentang angkutan umum sudah ada di UU, sehingga sekarang tidak perlu UU terkait tidak perlu direvisi lagi.

"Kami dari pangkalan ojek hanya bisa memberikan pendapat agar pemerintah meninjau ulang kembali terkait rencana merevisi UU 22 Tahun 2009, agar tidak menjadi kontroversial di tengah-tengah masyarakat Indonesia," pungkasnya. (Rel-Put) 


×
Kaba Nan Baru Update