Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Ingin Diabaikan, Pemko Sosialisasikan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Padangpanjang

23 April 2018 | 21:30 WIB Last Updated 2018-04-23T20:16:53Z

Padangpanjang – Perempuan yang bekerja harus mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang telah ia laksanakan. Hal tersebut disampaikan Pjs. Walikota Padangpanjang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam dr. Rio Akhdanelly, M.Kes, saat sosialisasi hak-hak pekerja perempuan di Kota Padangpanjang, Senin (23/4) bertempat di Hotel Hasiba.

“Secara umum hak-hak perempuan dalam bekerja diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 5 tahun 2015. Maka dengan itu, jangan pernah sama-kan hak perempuan dengan laki-laki, perempuan harus mendapatkan perlindungan, perlakuan yang wajar, dan bekerja sesuai dengan kodratnya," papar Rio.

Rio menambahkan, hak-hak dari pekerja perempuan perlu diberikan, termasuk bagi perusahan-perusahaan yang ada dimanapun, khususnya di Kota Padangpanjang, agar jangan sekalipun mengabaikan hal ini.

"Dengan adanya sosialisasi ini, semua perusahaan yang ada dapat memberikan hak seorang pekerja perempuan sesuai dengan kewajibannya, serta dapat juga menjawab semua pertanyaan para perempuan, apa saja hak yang harus mereka terima dalam bekerja nantinya," jelas Rio.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Martoni S.Sos M.Si diwakili Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Laswarni mengatakan, kegiatan ini diadakan agar para pekerja perempuan di Padangpanjang dapat mengetahui hak-hak apa saja yang harus mereka terima setelah bekerja.

"Kaum perempuan harus tau apa saja hak yang diterimanya setelah melaksanakan kewajibannya, jangan hanya bekerja saja tapi hak kita tidak terpenuhi. Sekarang ini sudah banyak permasalahan yang mendeskriminasikan hak perempuan,” jelasnya.


Disamping itu, salah seorang nara sumber yakni Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Fauziah Fauzan Elmuhammady, SE, Akt.MSI mengatakan, bahwa tema yang akan dibahas dalam sosialisasi ini, yakni meliputi pendidikan, kinerja dan hak-hak pekerja perempuan, sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang hak-hak pekerja.

“Didalam hidup ini, semua manusia baik kaum hawa dan adam diajarkan tidak menuntut hak terlebih dahulu, tetapi harus ada dasar kewajiban yang akan dituntut. Dasar kewajiban kita berkaitan dengan keterampilan dan kinerja, kalau dua itu sudah memadai baru kita tuntut hak kita," jelas Fauziah.

Fauziah mengatakan, sosialisasi ini nantinya akan memberikan penyadaran kepada kaum perempuan, bahwa perempuan itu boleh bekerja, karena dalam perintah islam bekerja itu adalah ibadah.

"Kita akan berikan kesadaran kepada perempuan mana hak yang harus mereka dapatkan, disamping itu mereka juga harus menyelesaikan tanggung jawab kinerja mereka dahulu, baru setelah itu menuntut haknya," pungkasnya.(Delma)


IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update