Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, MH Berhasil Diamankan Polisi

06 Juni 2018 | 01:07 WIB Last Updated 2018-11-17T05:55:25Z


Tanah Datar – Seorang pria berinisial MH (48) warga Jorong Situgar, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar yang tega menyetubuhi anak dibawah umur, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar, Selasa (5/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

MH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/37/K/V/2018/Sek. Pada tanggal 8 Mei 2018 lalu, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak.

MH diduga menyetubuhi korban DS yang baru berusia 12 tahun, yang merupakan warga Sitabar Jorong Pamasihan Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut, yang mana penangkapan dilakukan disalah satu rumah di Jorong Pamasihan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. 

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan. Sewaktu dilakukan penangkapan, petugas menemukan tersangka sedang tidur di rumah warga berinisial A di Jorong Pamasihan,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil di lumpuhkan oleh petugas tanpa perlawanan. “Tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil kita lumpuhkan tanpa ada perlawanan,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, usai ditangkap tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lintau Buo Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Ulah perbuatannya tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak No 23 Th 2002 Jo pasal 287 ayat 1 Jo 290 Ke-2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update